Sumedang, AMC.id — Diawal edisi yang lalu terkait Kesemrawutan pengelolaan lahan yang digarap oleh masyarakat yang ternyata digerogoti oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,sehingga lahan garapan tersebut dicaplok dengan penggantian yang tidak semestinya apalagi dengan gaya intimidasi dan penekanan.
Awak media mencoba menyusuri area bendung Sadawarna disekitaran area tersebut, di Desa Tanjung Kecamatan Surian ada objek wisata yang katanya oleh salah satu investor, dan sempat ngobrol dengan seseorang yang berada di lokasi objek wisata, saat ditanya, ia membenarkan sudah ada ijinya dari Perhutani, termasuk biaya tarip masuk ke lokasi objek wisata tersebut, dari kisaran 3000, 5000 sampai 10000. Dimana hasil pembagianya, 20% perhutani , 40% karangtaruna dan 40% untuk pengelola, ujarnya.

Hal ini hanya sebagai catatan untuk ditindak lanjuti kepada instansi yang berwenang, dari mulai Dinas Parawisata maupun Dispenda terkait beredarnya karcis masuk ke area wisata dan tarip parkir.
Disamping itu banyak bermunculan warung warung yang nantinya perlu ada pembenahan demi terwujudnya ekonomi masyarakat yang berkesinambungan, tanpa ada embel” oknum yang mencari keuntungan sesaat apalagi di sekitaran greenbelt.

Yang menjad titik persoalan sekarang , bagaimana caranya mengembalikan hak penggarap tersebut kepada masyarakat penggarap yang saat ini merasa kecewa atas ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, dan yang perlu digaris bawahi sejauh mana mereka yang terlibat di area Bendung Sadawarna sudah mengetahui tentang Surat Edaran, yang dikeluarkan pihak BBWS Citarum. Antara lain :
Sehubungan dengan pengelolaan Greenbelt Bendungan Sadawarna telah memasuki tahun
anggaran 2024, dan pentingnya stabilitas infrastruktur dan kawasan Bendungan dalam masa
pemantauan selama 3 tahun sejak dimulainya penggenangan, maka dengan ini Unit Pengelolaan
Bendungan menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :

- Tidak memberikan ijin baik tertulis ataupun lisan kepada FKBS atau Kelompok
masyarakat melakukan kegiatan usaha yang bersifat komersil seperti warung liar, parkir
liar, wisata perahu atau wisata lainnya dengan secara sengaja memungut uang
pembayaran yang melanggar peraturan; - Melarang FKBS melakukan hal sejenis diatas dengan maksud sebagai bagian dari
pengembangan usaha, selain tidak diperkenankan bekerjasama dalam bentuk investasi
usaha dengan beberapa badan usaha baik swasta maupun BUMN; - FKBS sebagai mitra kerja harus tunduk dan patuh atas segala ketentuan yang dikeluarkan
oleh Unit Pengelola Bendungan dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, baik berupa
teguran tertulis maupun lisan jika diketemukan pelanggaran; - Segala kegiatan yang berlangsung di lahan-lahan Negara dalam hal ini lahan green belt
Bendungan Sadawarna, harus melalui mekanisme Rekomendasi Teknis dan peraturan
yang menyertainya dalam hal sempadan waduk. - UPB Bendungan Sadawarna tidak pernah memungut biaya apapun untuk segala jenis
kegiatan pengelolaan greenbelt dan kegiatan kemasyarakatan.
Sehingga dengan hal ini , perlu kiranya sebagai bahan evaluasi serta kajian kedepan untuk bisa lebih tertib,dan jangan dijadikan alasan untuk mencari keuntungan pribadi.
(E.moel)
Red