CIREBON, AMC.id — Dibikin gempar desa Ciwaringin akibat ulah seorang kepala desa Ciwaringin berinisial WG, Di mana yang bersangkutan sekarang telah dijebloskan di hotel prodeo, akibat ulah gegara terlibat kasus korupsi dana, anggaran dan pendapatan belanja desa ( APBDes ) untuk anggaran kegiatan di tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan dan menemui beberapa orang warga,, salah satunya, Uud warga asal desa Ciwaringin, Ia membenarkan bahwa kades WG telah Dijebloskan ke jeruji besi, diduga telah menggelapkan Uang anggaran dana desa Ciwaringin nilainya mencapai Rp 500 jutaan lebih.
Dituturkannya Uud bahwa kades WG telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai Kepala desa, yakni menyelewengkan anggaran dana desa demi untuk kepentingan pribadi, “Ujarnya.
Masih lanjut Uud, terkait kades WG, sekarang sang kades sudah masuk penjara gara – gara menilep dana desa, “Kata Uud, kepada AMC.id Rabu ( 5/11/2024 ).
Modus yang dilakukan oknum Kades mulai terbongkar melalui audit keuangan. Di mana dari dana desa yang nilainya Rp 2 milyar lebih, uang yang dicairkan melalui Kaur Keuangan ( Bendahara desa ) setelah di ambil dari bank melalui bendahara desa, langsung diberikan kepada kades, lalu oleh kades Ciwaringin di gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan S.H. M.H, saat ditemui awak media, Membenarkan hal itu, menurutnya Kades Ciwaringin selama menjabat sebagai kepala desa dari mulai tahun 2023, yang bersangkutan secara terang – terangan menyalahgunakan dana desa tersebut.
“Yang seharusnya digunakan untuk membangun desa, Akan tetapi sebaliknya ,Ia salahgunakan demi untuk kebutuhan kepentingan pribadinya, “Ujar Yudhi.
Dikatakannya Yudhi, banyak menemukan kejanggalan dalam kegiatan fiktif dan markup anggaran, yang dilakukan oleh kades, Dan ini, jelas merupakan pelanggaran berat, “Paparnya.
Lebih lanjut diungkapkan Yudhi, sampai dengan saat ini, pihaknya akan terus menelusuri kasus yang melibatkan kades tersebut.
“Apakah ada beberapa aset yang terkait dengan dana desa, selain itu juga, pihaknya akan mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pihak lainnya yang terlibat, “Katanya.
Atas perbuatannya itu, WG diduga melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 15 dan / atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, Jika terbukti bersalah, WG terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Edy ms)
Red