SUMEDANG, AMC.id — Sampai detik ini nasib SK Adendum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 2 Kabupaten Sumedang belum jelas. Padahal, di kabupaten-kabupaten lain di Jawa Barat, permasalahan SK relokasi para tenaga pendidik ini telah rampung.
Ketua Forum Kajian Strategis Kebijakan Daerah (FKSKD) Sumedang, Cecep Jaya Koswara menuding, BKPSDM Sumedang sangat lamban dalam memperjuangkan nasib para guru PPPK di Kabupaten Sumedang.
“Saya tidak paham, apa yang menjadi kendala. Harusnya mereka bergerak cepat mengurus SK adendum tahap 2 ini karena menyangkut hajat para guru di Kabupaten Sumedang,” tandasnya, Jum’at (20/09/2024).
Masih kata Cecep, BKPSDM Sumedang sejatinya tak usah banyak berfikir memperjuangkan SK Adendum PPPK guru. Lantaran, regulasinya sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan No. 149 tahun 2023 tentang penyesuaian penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara untuk jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022. Kemudian regulasi ini diperkuat dengan jawaban KemenPan RB Nomor : 3247/M.SM.01.00/2023 tentang perubahan unit penempatan PPPK guru Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2022.
“Dengan regulasi ini, tak ada alasan bagi BKPSDM Sumedang untuk tidak segera mengurusnya. Kecuali, mereka memang tak ada niat baik dan tidak kasihan terhadap nasib para PPPK guru,” tegas Cecep.
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan Pegawai BKPSDM Sumedang, Lilis, mengaku, penandatanganan SK Adendum tahap 2 sedang diproses. Namun, pengakuan tersebut tampaknya hanya janji kosong. Pasalnya, keterangan itu pernah dilontarkan pernah hampir 3 Minggu lalu, tapi sampai detik ini tak jelas kelanjutannya.
Edy Ms
Red