Buru, AMC.id — LSM (LEB) Lembaga Ekologi Pembangunan mengutuk keras kejahatan lingkungan yang di lakukan para penambangan liar di tambang emas ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru Maluku. Sabtu kemarin (7/9/2024).
Kabid Humas LSM LEB, Rahmat Rupeluh, dengan tegas mengatakan selaku aktivis Lingkungan, sangat merasa perihatin terhadap kerusakan lingkungan di pertambangan emas ilegal gunung botak
Aktivis lingkungan ini, menyayangkan adanya aktivitas penambangan secara ilegal yang selama ini di biarkan, tanpa ada pengawasan yang ketat dan serius dari instansi pemerintahan terkait.
Rupelu menyoroti betapa pentingnya penegakan aturan dan hukum di pertambangan emas ilegal gunung botak. Saat ini masih jauh dalam pemerataan pinindakan aturan dan hukum kepada seluruh penambang ilegal sesuai peraturan dan amat undang-undang yang berlaku
” Kita harus membuka mata jangan menutup mata untuk melihat kejahatan dan kerusakan lingkungan. Ratusan rendaman, puluhan dompeng. Tembak larut, Tong, Tromol, Pemurnian emas dan perdangangan obat terlarang (B3) Cyanide dan Mercury menyita perhatian”, ujarnya
Hal itu, di tepis Rupelu kalau tidak dilakukan penindakan hukum dan aturan dari pemerintah yang berwenang dengan tegas maka dikuatirkan ini merupakan bom waktu bagi kelestarian lingkungan yang berdampak secara jangka panjang.
Dengan demikian kami dari LSM LEP meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk segarah menutup tambang emas ilegal gunung botak demi menjaga kelestarian lingkungan bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Buru ke depan dari kerusakan dan kehancuran lingkungan.
MK
Red