SUMEDANG, AMC.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang setorkan uang Rp 8,7 miliar hasil sitaan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana mati atas nama Sudiaman Alias Hermanto Kusuma Alias Abun dalam Perkara pokok Narkotika, ke kas Negara.
“Untuk terpidananya, sudah diputus dengan pidana hukuman mati. Dan uang senilai Rp 8.701.018.134.86 merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumedang, Adi Purnama.
Kajari Sumedang dalam press release tentang penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang (Tindak pidana asal narkotika) dengan terpidana Sudiaman Alias Hermanto Kusuma Alias Abun yang digelar di Aula Kantor Kejari Sumedang, Senin (6/1/2025).

Selain menyetorkan uang sitaan, lanjut Adi, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan lelang atas harta tidak bergerak berupa 13 lahan tanah dan bangunan. Serta harta bergerak lainnya yaitu berupa 3 kendaraan roda empat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama
“Untuk proses lelang, kami telah mengajukan surat permohonan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk segera dilakukan pelelangan. Sehingga hasil lelang itu dapat segera disetorkan ke kas negara,” tuturnya.
“Surat permohonan lelang sudah dibalas oleh KPKNL dan kita tinggal tunggu hasil tim dari KPKNL dalam melakukan penilaian aset-aset tersebut,” tambah Adi
Lebih lanjut Adi menuturkan, kekayaan yang berasal dari penjualan Narkoba yang dilakukan oleh terpidana Sudiaman itu mencapai kurang lebih Rp345,6 miliar.
Adi menyebutkan, dari total 39 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berada di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota. Bandung dan Kota Bogor, serta 13 bidang lahan lainnya itu berada di Kabupaten Sumedang.
“Terpidana Sudiaman ini, didakwa melanggar pasal, kesatu Primair Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Subsidair Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Adi.

“Atau kedua, melanggar Primair Pasal 137 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 137 huruf b UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adi menambahkan, perkara tindak pidana pencucian uang ini, kata Adi, adalah upaya Kejaksaan Agung untuk menumpas kejahatan Narkotika dengan memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika yang mana penyidik BNN bersama dengan Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah menyita asset terdakwa.
“Jadi selama menjalani masa tahanan, terpidana ini masih dapat mengendalikan dari dalam lapas. Dan atas perbuatannya tersebut, sekarang semua hasil TPPU yang dilakukan terpidana kini telah disita dan akan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.
(Edy ms)
Red