Lebak, AMC.id — Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum.
Hingga saat ini berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Warunggunung, Polres Lebak. Selasa 19/11/2024
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, ada beberapa titik di berbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer.
Di antaranya terlihat jelas toko yang berkedok kosmetik ini yang berada di Jl. Rangkasbitung Pandeglang, Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Terpisah di lokasi yang berbeda awak media menemukan modus penjualan yang terbilang unik di Jl Profesor DR Insinyur Soetami, Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Taman Angklung).
Di tempat ini dengan bebasnya penjual obat keras nongkrong di depan warung kopi milik warga setempat dan bertransaksi dengan pelanggannya. Bisa disebut juga sistem COD.
Hal ini merupakan indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sehingga para penjual dan pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar atau ilegal ini makin marak dan merasa kebal hukum. serta membuat para penikmat atau pecinta Tramadhol dan Eximer ini dengan mudah untuk mendapatkannya.
Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G tanpa resep dokter atau ilegal ini sangatlah berat, tapi tidak membuat para pelaku ini takut bahkan merasa kebal hukum.
“Bagi para penjual dan pengedar obat golongan G Tramadhol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 UU No 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Aparat penegak Hukum (APH) setempat atau Polres Lebak beserta masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Eximer.
GAN
Red