Sumedang, AMC.id -– Tim Kujang 2 dari Polres Sumedang berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah operasi yang dilakukan di kawasan Angkrek, Sumedang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita belasan dus berisi berbagai jenis minuman keras dari sebuah rumah kontrakan yang diketahui milik seorang pengedar berinisial R. Rabu 3 September 2025
Menurut informasi yang dihimpun, R diketahui beralamat di Desa Jatihurip, sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-nya. Rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan miras tersebut telah lama menjadi sorotan warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
Aipda Riki Fajar, salah satu anggota tim yang terlibat dalam operasi tersebut, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari warga yang resah dengan maraknya peredaran miras di lingkungan mereka. Kekhawatiran masyarakat terutama tertuju pada dampaknya terhadap para pemuda yang bisa terjerumus dalam perilaku negatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aipda Riki menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Sumedang dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, terutama dari bahaya peredaran miras ilegal.
Saat ini, barang bukti berupa belasan dus miras telah diamankan di Mapolres Sumedang, sementara pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.
( Edy ms )
Red