Sumedang, AMC.id — Jumat 24 mei 2025 , Menyikapi edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang lebih dikenal dengan KDM, yang dikeluarkan pada tanggal 02 mei 2025, dengan nomor surat edaran no; 34/PK.03.04/ KESRA, tentang “9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.”
Dari surat edaran KDM tersebut meliputi perbaikan bangunan sarana dan pra sarana, peningkatan kwalitas guru/ pendidik, tidak boleh mengadakan study tour, menjual LKS, melarang melaksanakan Wisuda baik tingkat TK, SD ,SMP,maupun SLTA
Yang menjadi sorotan awak media di point terkait perpisahan atau wisuda , ternyata masih ada dan banyak yang masih melakukan pungutan tersebut, hanya saja kepala Sekolah selalu mengelak tuduhan tersebut dan melempar bahwa itu semua oleh komite dan hasil musyawarah?, seperti di Sekolah dasar ( SD) maupun SMP.
Sepertinya dengan edaran tersebut kurang digubris alias bandel, kiranya jangan cuma siswa/ siswi yang masuk ke barak militer , guru kepsek yang nakal pun perlu dibawa ke Barak.
( Edy ms )
Red