SUMEDANG, AMC.id — Beberapa waktu lalu, para awak media dari beragam portal berita online menyerbu SMAN Tomo dengan maksud mempertanyakan adanya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dugaannya, SMA Negeri yang dinahkodai Usuludin Latif, S.Pd ini memotong dana untuk bantuan pendidikan siswa tersebut sebesar Rp. 150 ribu per orang.
Berdasarkan informasi yang masuk, siswa penerima bantuan PIP di SMAN Tomo sebanyak kurang lebih 150 orang. Jadi bila dikalikan Rp. 150 ribu, uang yang diraup pihak sekolah sebesar Rp. 22. 500. 000,-.
Sejauh informasi yang masuk ke redaksi, semua wartawan yang mengkonfirmasi permasalahan dugaan di atas menerima konfensasi sejumlah uang agar berita miringnya tidak naik dan ada juga konfensasi untuk menghapus berita yang keburu naik.

Menurut salah seorang pemerhati pendidikan dan juga pakar hukum, Sianidar,SH., MH, pemberian sejumlah konfensasi terhadap para wartawan mengindikasikan dugaan pemotongan dana PIP di SMAN Tomo memang benar terjadi. Jika benar, perilaku yang dilakukan oknum-oknum SMA Negeri itu telah melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pungli merupakan tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Pelaku pungli yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.
Sayang, hingga berita ini terbit, Kepala Sekolah SMAN Tomo dan Wakasek Humasnya belum memberikan tanggapan. Konfirmasi lewat chat WhataApp belum dibalas.
(Edy ms)
Red