Sumedang, AMC.id — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah Kabupaten Sumedang menerima kucuran anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp. 2,5 miliar pada tahun 2025 ini. Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, dana ini dimanfaatkan untuk pengadaan alat-alat canggih dalam mendukung pelayanan kesehatan.
“Iya, di tahun 2025 ini, anggaran DBHCHT yang diterima RSUD Umar Wirahadikusumah akan dimanfaatkan untuk dua alat kesehatan (Alkes) yaitu Ventilator Ruang Nicu dan Radioligi Detektor Plat DR,” kata Direktur RSUD Umar Wirahadikusumah Direktur RSUD Sumedang, dr. H. Enceng Sp.B, belum lama ini.
Enceng memastikan, untuk rencana pembelian alkes dengan memanfaatkan DBHCHT ini sudah sesuai aturan yaitu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 6 tahun 2024.
“Kami pastikan, anggaran dari DBHCHT dimanfaatkan untuk menjamin mutu dan pelayanan keselamatan pasien demi pemenuhan standar layanan kesehatan,” ujar Enceng.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, pada tahun 2025 ini mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 34,22 miliar.
Anggaran yang bersumber dari DBHCHT menyasar program utama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani, buruh tani dan pengusaha tembakau, selaku pihak yang berkontribusi terhadap pendapatan DBHCHT di Kabupaten Sumedang.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Hj. Mulyani Toyibah, melalui Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sumber Daya Alam Denny Kuswaya menyampaikan, untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT telah disusun dalam perencanaan program tahun 2025.
Program sasaran DBHCHT ini, lanjut Deny, akan dilaksanakan oleh 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Perikanan dan Peternakan, Diskop UKMPP, Disnakertrans, Diskominfosanditik, Satpol PP, Dinkes dan RSUD Umar Wirahadikusumah.
“Sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024, anggaran yang bersumber dari DBHCHT, 50 persen di antaranya harus digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat. Sedangkan sisanya, 40 persen untuk program kesehatan, dan 10 persen untuk program penegakan hukum,” tandasnya.
(Edy ms)
Red