Sumedang, AMC.id — Sebagai kelengkapan Bangunan Rumah Sakit, apalagi dengan kontur bangunan diatas tiga lantai atau lebih, jelas mempunyai ketentuan yang berlaku dan itu sudah menjadi kewajiban pihak Rumah Sakit untuk menyediakan sarana jalan/ jalur Evakuasi, hal ini untuk mengantisipasi bila terjadi bencana alam, baik gempa bumi atau kebakaran.
Pada hari Selasa 29 Oktober awak media mendatangi RSUD Umar Wirahadikusumah, untuk mempertanyakan hal diatas, sayangnya kami tidak dapat menemui Direktur Rumah sakit dan kami hanya bisa ketemu kasubag umum saudara Dian, yang katanya sudah ada tapi berupa tangga darurat, bahkan saat terjadi gempa beberapa waktu yang lalu, pihak Kementrian mempertanyakan hal tersebut.
padahal menurut ketentuan yang berlaku, Jalur Evakuasi adalah jalur penyelamatan yang menghubungkan semua area ke titik kumpul yang aman. Jalur evakuasi rumah sakit harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti:
Bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi
Koridor, terowongan, dan tangga harus aman dari bahaya api, asap, dan gas Pintu keluar darurat harus mudah dijangkau dari mana saja.
Tangga harus dilengkapi dengan pegangan.
Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai jalur evakuasi dan sistem proteksi kebakaran sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Dalam peraturan tersebut, tercantum beberapa standar teknis penerapan sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi.
Berapa derajat ramp disabilitas?
RAMP / JALUR BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Kemiringan suatu ramp di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7º (sudut antara garis kemiringan ramp dengan bidang horizontal). Perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan atau akhiran ramp (curb ramps landing).
Standar kemiringan ramp untuk bangunan gedung dan pengunjung di dalamnya adalah 6 derajat atau perbandingan tinggi dan kemiringan 1:10. Sementara itu, untuk ramp di luar bangunan gedung, kemiringannya tidak boleh melebihi 5 derajat atau perbandingan tinggi dan kemiringan 1:12.
Selain kemiringan, ada beberapa persyaratan teknis lain untuk ramp, di antaranya:
Lebar efektif ramp minimal 95 cm tanpa tepi pengaman, dan 120 cm dengan tepi pengaman.
Tepi pengaman minimal 10 cm untuk membantu penyandang disabilitas netra dan mencegah kursi roda tergelincir.
Permukaan datar di awal dan akhir ramp harus bertekstur, tidak licin, dan memiliki panjang minimal sama dengan lebar ramp.
Ramp harus dilengkapi dengan dua pegangan rambat (handrail) di kedua sisi.
Ramp yang panjangnya 900 cm atau lebih harus dilengkapi dengan permukaan datar (bordes) untuk beristirahat.
(Edy ms)
Red