Sumedang, AMC.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memastikan telah meningkatkan status penyelidikan menjadi Penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Yang mana dalam surat perintah penyidikan itu tim penyidik Kejari Sumedang mencium adanya dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan “dispensasi kawin” pada Pengadilan Agama Sumedang Tahun 2021-2024
Dispensasi ini diduga kuat diperoleh secara ilegal melalui praktik jual beli oleh oknum tertentu, dengan tarif berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per kasus.
Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara yang signifikan. Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang hilang adalah sebesar lebih dari Rp 567 juta.
Bukan cuma penerimaan negara yang hilang, ada juga praktik pungutan liar alias pungli.
“Praktik pungli yang terjadi juga diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 1,62 miliar,” kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama.
Namun demikian, belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.
Saat di konfirmasi (Selasa 27 mei 2025),
beberapa sumber kaur Kesra/ Lebe di wilayah Sumedang dan pegawai KUA membenarkan kejadian tersebut tapi sudah lama bahkan perkiraan mereka sudah di selesaikan secara kekeluarga dengan pihak KUA dan para oknum pelaku,bahkan mendengar pihak KUA iuran di duga untuk menutup kasus ini tapi kenapa sekarang muncul lagi di kejaksaan bahkan kami hampir semua kaur kesra/ Lebe sudah di mintai keterangan oleh pihak kejaksaan Sumedang. Ungkapnya.
( Edy ms )
Red