Banten, AMC.id — Puluhan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) WKP I dan II Banten mengikuti bimbingan teknis atau Bimtek tingkat dasar. Kegiatan diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten kerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Bandung, Jawa Barat, pada Senin – Kamis, 21 – 24 Oktober 2024.
Anggota BPSK WKP II Banten Arwan mengaku puas dengan materi kegiatan yang disampaikan para narasumber. Diantara materi itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Bagi Saya diantara sekian Bimbingan Teknis, salah satu yang paling berkualitas ialah Bimtek yang digelar di Maranatha. Selain Tim pengajarnya berkualitas penyampaian dan soal non teknis memuaskan,” ujar usia mengikuti kegiatan.
Diakuinya, banyak pengetahuan yang didapat dari bimbingan teknis atau Bimtek tingkat dasar Anggota BPSK WKP I dan II Banten tersebut. Mewakili peserta yang lain, Arwan menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Disperindag Provinsi Banten.
“Ada banyak pengetahuan baru yang bisa diejawantahkan dalam pekerjaan sehingga hal-hal yang bias bahkan keliru dapat Kami mitigasi sejak dini. Kami apresiasi Disperindag yang begitu serius dan Konsisten menyiapkan infrastruktur pelayanan sengketa konsumen di Banten,” katanya.
Sebagai Anggota BPSK WKP II Banten, Arwan berjanji terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyelesaian sengketa konsumen.
“Saya terpacu untuk berkarya di BPSK memberikan pelayanan kepada Para pihak yang bersengketa dengan kemampuan yang dimiliki oleh Kami sebagai Anggota Majelis,” jelasnya.
Dalam Bimtek itu, Anggota BPSK WKP I dan II Banten, tidak hanya dibekali materi soal perlindungan konsumen, tetapi juga praktek langsung penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Kadisperindag Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, Bimtek dilaksanakan untuk memperkuat kemampuan Anggota dan Petugas Sekretariat BPSK Provinsi Banten.
“SDM BPSK dan Sekretariat BPSK diharapkan memiliki kemampuan dasar,” harap Babar Suharso saat menyampaikan sambutan, Senin 21 Oktober 2024.
Melalui bimtek itu, Babar juga berharap Anggota BPSK WKP I dan II Banten memahami lebih jauh mengenai peran dan fungsi BPSK.
“Pemahaman bagaimana fungsi dan kedudukan BPSK serta kompetensi masing-masing individu,” katanya.
Dihari penutupan, Kepala Bidang Pengawasan pada Disperindag Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah.
Ia berharap, ilmu yang didapat Anggota BPSK WKP I dan II Banten bermanfaat dan memperkuat kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perlindungan konsumen.
“Bapak dan ibu, semoga ilmu yang didapat semoga bimtek ini tidak hanya bermanfaat bagi anggota BPSK, tetapi juga lebih luas bermanfaat untuk masyarakat Banten,” katanya.
Sebab kata Novriyadi, BPSK WKP I dan II Banten merupakan badan publik yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat khusus dibidang perlindungan konsumen.
“Dengan kutanya ilmu dan pengetahuan Anggota BPSK WKP I dan II Banten ini, semoga mendorong pelayanan yang lebih baik dibidang perlindungan konsumen,” harapnya.
RGA
Red