Tangerang, AMC.id — Adanya dugaan pencemaran limbah yang berasal dari pabrik, Masyarakat kampung Dumpit Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung Tangerang Banten, mengeluhkan adanya pencemaran limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), yang diduga berasal dari pabrik PT KOSMOS OPTIK INDONESIA di jalan Pajajaran atau tepatnya di RT01/RW07 kelurahan Gandasari kecamatan Jatiuwung.
Menurut keterangan warga sekitar mengatakan bahwa banyak dari mereka yang mengalami gatal gatal karena air sumur mereka diduga telah tercemar.
“Kalau hujan deras air yag mengalir ke area rumah seperti mengandung minyak kotor Bahkan terkadang saking sering dan meluasnya pencemaran itu kami suka gatal-gatal mungkin dampak dari terkontaminasi nya dari pompa air kami ” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ,
Menurut dia, dampak polusi limbah B3 dari pabrik tersebut sangat tidak ramah lingkungan, sehingga hal itu pun dapat menyebabkan kondisi air di kawasan pemukiman warga berubah menjadi tidak sehat.

Selain itu pencemaran yang dihasilkan atas kegiatan pabrik tersebut juga mengganggu bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitar, karena diduga mengandung B3
“Kita pun sudah sering melakukan aksi protes kepada perusahaan, agar bisa memperbaiki proses produksinya. Supaya limbahnya tak berdampak ke warga,”ucapnya”
Warga lainnya, orlando (25), menuturkan jika kondisi pencemaran ini terjadi sejak perusahaan ini berproduksi Bahkan pada sekitar beberapa bulan yang lalu warga sempat menuntut pertemuan atau mediasi soal kasus pencemaran pabrik tersebut.
“Dulu sempat kita ada pertemuan. Dan pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada warga atas ganti rugi, cuma itu hanya sekali. Sekarang sudah tidak ada lagi, bahkan pabrik itu tidak melakukan perbaikan pengelolaan limbah itu,”Orlando menambahkan”

Ia pun berharap kepada Pemkot Tangerang untuk bisa menindaklanjuti keluhan sejumlah warga dengan mencari solusi terbaik, agar warga yang tinggal di sekitar area perusahaan tidak terganggu dengan pencemaran limbah dari kegiatan itu.
“Saya berharap pemerintah untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut secepatnya. Karena kalau dibiarkan ini sangat membahayakan kesehatan kami, apalagi ini di tengah musim penghujan ini jadi pencemaran cepat menyebar,”tutup Orlando.
Sementara itu pandangan dari awak media di lokasi perusahaan tersebut terlihat mengalir sejenis air/minyak kotor dan bau tak sedap hingga mengganggu pernafasan, karena hal ini tentunya juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Tim Buditris
Red