Tangerang, AMC.id — proyek pemasang Tower yang Diduga Menyalahi aturan, adanya pemasangan proyek di atas tanah warga sangat rawan dengan kecelakaan. Saat kami selalu awak media mengkonfirmasi ke lapangan dan memintai keterangan kepada salah satu warga yang memang dekat, sekali dengan proyek tersebut. 16/02/2025
“Saat kami memintai keterangan terhadap warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, Memang proyek ini sudah ada, ijin dari pemilik tanah tersebut. Namun hal ini sangatlah di sayangkan seharusnya ada aturan tertentu yang harus di pakai,aturan tersebut adalah.resiko membangun Tower deket sekali dengan rumah warga,Saya sangat kuatir,Takut ada dampak buruknya terhadap kami,ujarnya.
Beberapa penelitian menunjukan kemungkinan epek seperti gangguan tidur Sakit kepala, dan dalam Kasus extrim peningkatan resiko kanker, hubungan langsung Antara paparan radiasi tower dengan masalah kesehatan,
Di, desa, Daru kecamatan Jambe, kabupaten tangerang banten. adanya proyek pemasangan Tower deket sekali dengan rumah warga ini sangat berbahaya bagi warga dan anak anak setempat, pasal yang mengatur pemasangan Tower Dekat rumah Warga, adalah Pasal 37 Peraturan menteri komunikasi Dan informatika No, 02/2028.Mengatur tentang Persetujuan Warga Dalam radius Tertentu.
Jarak aman antara pemasangan Tower dengan rumah warga Maksimum 45 Meter, jarak aman minimal 20 Meter, adanya aturan ini agar pemasangan Tower aman dan tidak berdampak apa pun untuk warga. di sekitar,Satuan Polisi pamong praja(Satpol ) d
dapat Melakukan penyegelan Terhadap tower yang memenuhi syarat tersebut Warga dapat mengadukan pembangunan Tower yang tidak berijin kepada( DPRD) Atau dinas terkait,tentang pendiriaan Tower.temmy.SDR.
temmy.SDR
Red