Tangerang, AMC.id — Proyek pembangunan paving block, tak bertuan yang di kerjakan tanpa APD pengawasan dan tidak adanya papan impormasi.
Sering kali tanpa pemasangan papan informasi proyek yang seharusnya Memuat rincian seperti anggaran sumber dana dan detail pelaksana.
Hal ini melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik terutama dalam proyek yang di biayai oleh negara. 1/08/2025.
Kami saat mendatangi lokasi proyek paving block tidak adanya pengawasan di lokasi dan juga para pekerja telah mengabaikan (K3) keselamatan kesehatan kerja. Hal ini sangat di sayangkan sekali.
Pentingnya K3 dalam setiap proyek Kontruksi untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan dan cedera penerapan K3 meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD).
Pelatihan keselamatan dan prosedur kerja yang aman, yang seharusnya di patuhi oleh pemborong atau pemenang tender.
Seharusnya yang bertangung jawab dalam bidangnya harus tegas dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang tak bertuan untuk memberikan sangsi, atau teguran, untuk itu juga parapekerja, tidak menerapkan (K3) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan K3, untuk perlindungan para pekerja dan juga tanpa adanya pengawasan dari pihak mandor atau pengawas yang seharusnya ada di lokasi, kami selaku awak media menanyakan ke salah satu pekerja ini proyek pengawasnya siapa dan dia menjawab pengawasnya namanya Kodel,” ucapnya.
Untuk itu kami coba meminta no telpon untuk menghubungi pengawas tersebut yang bernama Kodel untuk meminta keterangan terkait proyek paving block yang sedang berjalan.
Namun, Kodel tidak mau mengangkat telpon maupun watsap dari kami.
Menurut (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012. Yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, agar masyarakat tahu untuk tranfaransi karena ini angaran dari negara bukan dana pribadi.
Untuk mengacu, jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya dan dinilai tidak mengindahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Tentang Keterbukaan publik (KIP) seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya.
Temmy
Red