Cilegon, AMC.id — Kebijakan pembatasan akses berbayar di Pelabuhan Merak yang diterapkan oleh ASDP, sesuai dengan Peraturan Menteri No. 91 Tahun 2021, menuai tudingan serius terkait dugaan korupsi. H. Suwarni, Ketua PPPKRI (Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Sat-Bela Negara Mada II Kota Cilegon, menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini bisa menjadi ajang untuk mengambil keuntungan secara tidak transparan oleh pihak-pihak tertentu di ASDP. Jumat (27/09/24)
Meski kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan sterilisasi pelabuhan, Suwarni menyoroti bahwa penerapan biaya tambahan untuk akses kendaraan dan pekerja non-ASDP, yang sebelumnya sudah membayar stiker akses, sangat memberatkan. Lebih lanjut, Suwarni menyebut adanya kemungkinan kebijakan ini menjadi ladang korupsi baru, di mana pihak ASDP menggunakan regulasi sebagai tameng untuk meraup keuntungan finansial.
Selain itu, H. Suwarni juga mengkritisi minimnya transparansi dalam penentuan dan penggunaan dana hasil kebijakan tersebut. Beberapa pihak merasa bahwa ada konflik kepentingan yang menciptakan celah untuk penyalahgunaan wewenang. pungkasnya
Namun, di tengah dugaan korupsi yang mencuat, pihak manajemen pelabuhan tetap bersikukuh bahwa kebijakan ini esensial untuk meningkatkan kontrol dan efisiensi operasional di Pelabuhan Merak. Kendati demikian, kecurigaan publik terus berkembang, dan desakan untuk audit serta investigasi yang lebih mendalam semakin kuat.
Kontroversi ini mencerminkan ketegangan antara tujuan resmi kebijakan yang berorientasi pada keamanan, dengan realitas kekhawatiran terkait penyalahgunaan wewenang serta korupsi di lapangan.
(Tim/Red)
Red