Tangerang, AMC.id — Diduga Proyek Betonisasi Pembangunan Jalan Raya Alternatif Suradita Anggaran Dengan Jumlah 1.405. 327. 000,Miliar Rupiah Tidak Sesuai Dengan Pekerjaan Yang Di Kerjakan.
Pembangunan jalan Betonisasi jalan Raya Suradita. Sumber Dana( APBD) -2025/Dari CV FADILAH tidak sesuai dengan anggaran. Yang tersedia Beberapa indikasi yang muncul Adalah pengunaan material Yang tidak sesuai standar. Ketebalan beton yang Tidak memenuhi Spesifikasi dan dugaan adanya korupsi. 14/06/2025
Kami selaku awak media saat mendatangi proyek jalan tersebut.untuk menkonfirmasi ke pelaksana kerja. (TPK) namun beliu sepertinya engan menemui kami, Seharusnya Pada saat pengerjaan Pelaksan ada di lokasi hingga bisa mengarahkan para pekerja yang ada, di lokasi ada salah satu mandor yang bernama Nano yang ada di lokasi proyek jalan itu. Mengatakan saya tidak tahu menahu saya hanya mandor saja ujarnya,seperti ada kongkalingkong antara mandor dan pelaksana tersebut.

Ada pun ketebalan beton dan seharusnya juga harus memgunakan besi dari kanan kiri. jalan itu tidak di berikan itu juga sudah memgurangi matrial yang seharusnya di gunakan maka itu tidak sesuai dengan (RAB) Rencana anggaran biaya. Harus di perhatikan, itu indikasi pengurangan biaya Perlu di selidiki Lebih lanjut Hal ini bisa terjadi Signifikan antara anggaran yang di lokasi kan Dengan biaya sebenarnya Di keluarkan oleh proyek,
Jika proyek Betonisasi Tidak sesuai dengan anggaran. Hal ini bisa menimbulkan Kerugian bagi masyarakat baik dari segi kualitas Infrastruktur Mau pun potensi penyimpangan Dana. Pelaksana yang biasa di panggil Yayan dihubung melalui pesat was up,tidak ada Jawaban,apa lagi untuk menemui kami selalu awak media, oleh karna itu. Pengawasan yang ketat dan transparansi Dalam pelaksanaan kerja sangat lah penting, Hingga tidak menimbulkan kecurigaan bagi kita semua.
Proyek yang di korupsi biasanya Tidak akan bertahan lama dan membutuhkan perbaikan berulang ulang Sehingga menimbulkan kerugian lebih lanjut, korupsi di Indonesia yang di atur dalam UNDANG -UNDANG nomer 31 Tahun 1999 jo UNDANG-UNDANG Nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.ancaman Pidana penjara Bagi orang yang mengkorupsi Angaran Dapat di penjara seumur hidup Atau paling lama 20 Tahun, sampai berita ini di tanyangkan belum ada kompirmasi dari pihak mandor atau pelaksana.
Sudarsono(TIM)
Red