Sumedang, AMC.id — Peresmian outlet pusat jajanan dan UMKM ini yang diresmikan Bupati Sumedang ( kemis 22 mei 2025), sepertinya tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan oleh pihak PLN atau mungkin ada kelonggaran dari pihak PLN,,?,
Sementara aturan yang dikeluarkan pihak PLN antar kain,
Larangan membangun di bawah SUTET .
(Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) diatur dalam beberapa peraturan, antara lain ¹ ²:

- Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2015: Mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021: Mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET adalah ¹ ²:
- SUTET 275 KV jenis sirkit ganda: 13 meter
- SUTET 500 KV jenis sirkit tunggal: 22 meter
- SUTET 500 KV jenis sirkit ganda: 17 meter
Sanksi bagi masyarakat yang membangun rumahnya terlalu dekat dengan SUTET/SUTT dan tidak sesuai dengan peraturan tersebut adalah ³ ¹:

- Pidana penjara paling lama 3 tahun: Bagi yang melakukan pelanggaran seperti membangun bangunan yang masuk ke ruang bebas SUTET.
- Denda paling banyak Rp 1 miliar: Bagi yang melakukan pelanggaran seperti membangun bangunan yang masuk ke ruang bebas SUTET.
– Tidak dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Bagi yang membangun rumah tanpa memperhatikan jarak aman dari SUTET.(Edy ms)
(Edy ms)
Red