Lebak, AMC.id -– Ratusan nelayan di pesisir pantai di Lebak selatan tepatnya di desa muara Kecamatan Wanasalam, lakukan musyawarah, mengeluhkan akan harga jual Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang terbilang murah karena rata – rata hanya di harga 2000 per ekor. Bertempat di Skaya Maritim, Desa Muara, Kecamatan Wanassalam, Kabupaten Lebak- Banten.
Turut hadir Ibu Kepala Dinas Perikanan Kab. Lebak, Komisi II DPRD Kab. Lebak, Forkopimcam Kecamatan Wanasalam, Tujuh pemilik koperasi yang ada di Kecamatan Wanasalam yang hadir 3 koprasi, serta ratusan nelayan Se-Kecamatan Wanasalam.
Yang di keluhkan nelayan pada saat aksi Audiensi yaitu mengenai harga yang ditawarkan koperasi hanya sebesar Rp 2000/ekor atau 2500/ekor, jauh di bawah harga yang telah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Nomor B826/BPBAPS/TU210/IV/2025, harga maksimal BBL yang dapat dibeli oleh Badan Layanan Umum (BLU) dari koperasi. sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yaitu harga terendah ditingkat Nelayan 8,700 per ekor.
Kondisi ini membuat nelayan resah.

Salah satu nelayan pesisir Binuangeun Amir, saat di wawancara di lokasi musyawarah menyampaikan, saat ini harga jual benur hanya 2000 rupiah per ekor dan kadang hanya 2500 rupiah per ekor, dirinya menyebut anjloknya harga benur saat ini sangat tidak berpihak kepada nelayan, karena harga jual dan modal untuk mencari benur sangat tidak seimbang bahkan tidak mendapat untung sama sekali.
“Untuk harga benur saat ini sangat anjlok, jadi sekarang ini nelayan sangat menjerit, bukan untung malah rugi. sedangkan modal untuk beli BBM, dan lain lain mencapai Kurang Lebih 100 ribu rupiah sekali jalan,” ujar Amir pada wartawan, Jum’at, (16/05/2025) .
Amir selaku mayoritas nelayan Binuangeun berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan, dapat mencarikan solusi agar harga jual benur minimal stabil sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yaitu harga terendah ditingkat Nelayan 8,700 per ekor.

“Kami berharap pihak pemangku kebijakan yang hadir saat ini di lokasi bisa menstabilkan harga, sehingga walaupun kita dapat sedikit tapi setidaknya sudah bisa membantu untuk mengembalikan modal dan masih bisa buat beli beras,” sambungnya.
Untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan harga terendah BBL di tingkat nelayan sebesar Rp 8.700 per ekor dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024, harga tersebut berdasarkan hasil survei setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk biaya operasional nelayan.
Di tempat yang sama Anggota DPRD Kab Lebak Komisi II Fraksi Demokrat Hj. Dedeh, menyampaikan tanggapannya terkait keluh kesah nelayan, ia menjelaskan bahwa seharusnya pihak koperasi yang ada di Binuangeun harus transparan kepada nelayan berapa harga yang di keluarkan oleh BLU dan berapa harga tetap yang akan di beli oleh koperasi, jangan sampai harga tersebut tidak transparan dan sampai mencekik kepada para nelayan.

“Yang pertama saya sampaikan, saya akan langsung berkoordinasi dengan dinas terkait soal tidak meratanya PO dari BLU ke Koperasi yang ada di Binuangeun sehingga berimbas kepada nelayan. Lalu saya akan mencoba mencari solusi bersama Kepala Dinas Kelautan agar harga dan PO yang di tetapkan BLU supaya merata juga di Kabupaten Lebak, khususnya di Binuangeun. Agar tidak berimbas dan mencekik harganya kepada nelayan,” ucap nya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Winda juga menyampaikan, bahwa ia akan langsung berkordinasi deng dinas provinsi dan BLU.
“Keluh kesah nelayan saya tampung dan saya akan melaporkan dahulu terkait ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten serta BLU, kasih kami waktu satu minggu. Kami akan sampaikan keluhan ini dahulu dan nanti akan saya sampaikan kembali jawaban dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Banten dan juga dari BLU,” pungkasnya.
JM
Red