Sorong Selatan Teminabuan Papua Barat Daya, AMC.id — Selalu Kebal Terhadap Hukum, Seorang Pengusaha (Ming ho) masih saja tetap membeli jenis kayu merbau hasil Olahan Masyarakat (Pacakan), untuk di jadikan sebagai bahan pokok Industri, dan akan di olah menjadi berbagai bentuk jenis ukuran kayu Ekspor, siap di kirim ke surabaya melalui pintu gerbang Dermaga Kota Sorong, Serta kayu tersebut, di Ekspor Ke Cina.
Sebuah Gudang Industri dan Tempat Penampungan Kayu Jenis Merbau hasil olahan masyarakat (Pacakan) tanpa Dokumen, miliki Cv Alco Timber group, (Ming ho), di jl Klalin Aimas Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ini, tak hiraukan Apa itu yang namanya Hukum, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Gakum (KLHK) dan Dinas Kehutanan Setempat Tutup mata Alias Tidur Pulas, serta tidak bisa berbuat apa apa, Seperti Ibarat Macan Ompong tak Bertaring.
Terkait hal ini, Syamsir Arif, Selaku Ketua Tim dari beberapa media yang di tunjuk guna melakukan penelusuran dan Investigasi berbagai jenis kayu tanpa Dokumen lengkap, mulai dari hulu sampai dengan Hilir, merasa curigai dengan adanya mobil truk bermuatan kayu hampir tiap hari turun dari moswaren Kabupaten Sorong Selatan menuju Industri milik (Ming ho) di Klalin Jl Petrocina Aimas Kabupaten Sorong.
“Kemudian Syamsir bersama beberapa rekan mulai bergerak naik ke mobil dan melakukan Investigasi sepanjang Ruas jl Nasional dari kabupaten Sorong Aimas hingga memasuki wilayah Sorong Selatan terdapat sekitar 7 mobil Truk muatan kayu turun ke arah kabupaten Sorong, sehingga membuat dirinya bersama beberapa rekan itu taksabarkan diri lagi, pingin tahu tentang asal usul kayu tersebut, alhasil ketika sampai di lokasi Moswaren Tempat Industri milik (Ming ho), terlihat masih ada satu mobil truk berwarna putih bergegas siap berangkat, namun dengan kedatangan Tim Media langsung gerbang Industri itu tutup sekejap.
Selanjutnya Syamsir dan beberapa rekan Tim mulai bertanya tanya kepada penjaga pos security sambil mengambil Dokumentasi untuk di jadikan bahan publikasi. Pada Senin (14/10/2024), tepat pada Sore hari, di kabupaten Sorong Selatan Teminabuan, Moswaren Papua Barat Daya, tak henti hentinya kayu pacakan hasil olahan masyarakat jenis Merbau bermuatan Truk berwarna merah, Milik Seorang Pengusaha Cv Alco Timber Group (Ming ho), melaju masuk ke dalam perusahaan untuk di jadikan sebagai bahan pokok Industri.
Disitulah, baru Syamsir dan beberapa rekan Tim tahu bahwa selama ini yang di kerjakan Industri Perusahaan Cv Alco Timber Group Milik (Ming ho), di Moswaren Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat Daya, adalah kayu (Pacakan) jenis merbau hasil olahan Masyarakat, untuk di jadikan sebagai bahan pokok Industri, dan bukan kayu berbasis Lok atau di sebut (HPH),”Ungkapnya.
Ditemui Salah Seorang Aktivis Bram Selaku Putra Asli Papua dari Suku Moi, dan juga Selalu peduli terhadap lingkungan hidup, di Sebuah Cave di jl Kilang Kota Sorong, Senin (14/10/2024) Wit, kepada media ini, menjelaskan bahwa perlu ada perhatian khusus dari pemerintah dan aparat penegak hukum terkait pembalakan liar karena kalau tidak di beri efek jera kepada pelaku maupun cukong, maka yakin dan percaya hutan akan rusak dan kelestarian alam semakin buruk.
Menurutnya, Pembalakan liar di Papua Barat Daya semakin mengancam hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai paru-paru dunia, serta merusak mental dan struktur sosial masyarakat setempat.Dampaknya semakin terasa dengan berkurangnya pohon dan larangan pembalakan yang mengganggu seluruh aspek kehidupan Masyarakat.
Lebih lanjut kata Bram, kalau di lihat dari Aktivitas penebangan kayu ilegal yang marak di wilayah hukum Polres Kabupaten Sorong Selatan, memicu pertanyaan mengenai kinerja kepolisian setempat, Masyarakat selalu bertanya tanya dan mempertanyakan mengapa kegiatan ilegal ini seolah dibiarkan oleh Polres Sorong Selatan, kan sudah tau itu bermasalah dan melanggar ketentuan hukum, kenapa tidak mengambil tindakan efek jera malah melakukan pembiaran,”Tegasnya
Bram menuturkan bahwa dirinya bersama masyarakat akan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas, dengan Keberadaan Industri atau gudang penampungan kayu ilegal tanpa Dokumen di moswaren, karena ini merupakan ancaman nyata yang harus segera ditangani, Jika dibiarkan maka praktik ini akan semakin merajalela dan sulit dikendalikan.
Tak hanya itu, Ia pun menjelaskan Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang melakukan kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 12 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku pembalakan liar dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,”Ujarnya sembari menambahkan
Bram menambahkan, Kemudian Kalau di tinjau lebih dalam, kemungkinan Perusahaan Industri Cv Alco Timber Group milik (Ming ho), tak hanya mempunyai Dokumen Lengkap terkait kayu (Pacakan), tetapi juga patut diduga tidak memiliki izin AMDAL, karena sangat berbahaya bisa berdampak pada Lingkungan , yang di huni masyarakat setempat, dan akan membahayakan Ekosistem karena Pembuangan Limbahnya pasti kelaut.
Sementara itu Bram Seorang Aktivis Asal Suku Moi dan juga Peduli Terhadap Lingkungan Hidup dan Kerusakan Hutan Secara transparan, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo M.si. segera copot Kapolres Sorong Selatan dan menindak tegas para oknum kepolisian di daerah Papua Barat Daya yang sengaja berada di belakang cukong serta pengusaha yang telah merusak Hutan seperti Statement yang pernah bapak keluarkan pada Kasus (Sambo) beberapa waktu kemarin, berantas semua kejahatan apa itu bentuknya di Daerah sekalipun itu Kapoldanya akan Saya Copot,” Tegas Kapolri Kala itu.
“Ia juga meminta kepada Ibu Menteri Dr. Ir. Siti Nurbaya M.sc, Segera Copot Ka Balai Gakum Wilayah Maluku Papua, dan juga Secara Transparansi dapat menindak tegas para Oknum (KLHK) dan (Gakkum) di wilayah Papua Barat, dan Papua Barat Daya, yang ikut terlibat dalam pembekapan pembalakan liar”Pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, wartawan mencoba Konfirmasi melalui telepon seluler Via WhatsApp kepada kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle S.I.K terkait kepemilikan kayu jenis merbau hasil olahan masyarakat (pacakan) milik Cv Alco Timber Group ( Ming ho), tanpa Dokumel Alias Ilegal, namun tidak digubris,”Tutupnya.
Ronald NL Runtuwe
Red