BANDUNG CIPATAT, AMC.id – Pantauan Awak media Proyek pembangunan rabat beton di Kampung Pojok, RW 21, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang menggunakan anggaran Dana Desa senilai Rp30.853.375, menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan menyisakan dugaan penyunatan anggaran oleh oknum Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Sabtu (4/1/25)
Proyek yang mencakup pembangunan jalan Gang sepanjang 300 meter dengan lebar 1 meter tersebut ditemukan hanya menggunakan campuran pasir, semen, dan batu. Hasil investigasi menunjukkan kualitas pekerjaan yang terkesan asal-asalan tanpa campuran material sesuai standar teknis.

Lebih lanjut, berdasarkan data rinci, biaya aktual untuk pelaksanaan proyek ini diperkirakan hanya Rp14.150.000, sehingga menyisakan selisih anggaran sebesar Rp16.703.375 yang penggunaannya belum dapat dijelaskan.
Indikasi Penyimpangan Temuan ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran dengan beberapa indikasi utama:

- Pengurangan Kualitas Pekerjaan Material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum.
- Kurangnya Transparansi Keuangan Tidak ada laporan rinci terkait penggunaan anggaran, termasuk selisih yang signifikan.
- Keterlibatan Kepala Desa Kepala Desa dinilai memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek Dana Desa.
Tuntutan Masyarakat, Warga setempat meminta Inspektorat Kabupaten Bandung Barat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengaudit dan mengawasi pelaksanaan proyek ini. “Proyek yang didanai Dana Desa harus transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar salah satu warga Kampung

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Cipatat, Camat Cipatat, dan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Laporan ini akan diperbarui sesuai perkembangan investigasi di lapangan.
Red/TR