Pandeglang, AMC.id — Mahasiswa dan pemuda yang tergabung pada Aliansi Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW.JPMI) Provinsi Banten, merasa kecewa dengan kapolres pandeglang yang enggan menemui massa Audien, yang sudah di sampaikan dan di terima oleh pihak polres pandeglang dengan no surat 217/B/Sek/106/1446 H, yang di terima oleh polres pandeglang pada Jum’at 20 Juni 2025 pukul 15 : 36 Wib.
Adapun persoalan yang di sampaikan oleh mahasiswa dan pemuda melalui laporan pengaduan serta kajian ilmiah yang di tuangkan melalui (Policy Brief) itu sudah di berikan ke polres pandeglang untuk dapat di tindaklanjuti, terkait tentang adanya perusahaan yang diduga ilegal, serta diduga telah melanggar aturan hukum yang berlaku, Selasa, (24/06/2025).
Entis Sumantri selaku Kordinator Wilayah JPMI Banten Menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap sikap polres pandeglang, “Karena sebelumnya kami sudah menembuskan, Policy Brief atau kajian ilmiah ini ke Polres Pandeglang. Saya tidak melarang Investor Masuk ke Pandeglang tetapi Berinvestasi bukan berarti melanggar aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Entis juga mengatakan kajian ilmiah itu tentunya hasil dari kajian dan pemikiran kami, yang kami dapat kan secara langsung melaui Advokasi ke lapangan, maka hal ini untuk dapat di pelajari dan di kaji terkait persoalan-persoalan yang terjadi, khsusus terhadap perusahaan CV. Gari Setiawan Makmur) Panimbang selaku perusahaan Karantina, penggemukan, dan pemeliharaan (Sapi Impor) dari Australia yang berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, dan kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.
“Perusahaan tersebut yang kami duga telah melakukan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar karena dampak dari Amdal yang tidak di perhatikan, bahkan terkesan mengabaikan aturan hukum dan kewajiban yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya kami sudah melakukan Hiring dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang yang terkait, DLH, DPMPTS, DPKP, DPUPR, DPRD dan Para Pimpinan CV. GSM yang di agendakan di DPRD Kabupaten Pandeglang.
Tentu ini tidak membuahkan hasil karena ternyata Perusahaan tersebut, tidak bisa menunjukkan Dokumen analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Kepada DLH yang terbaru, karena Dokumen awal adalah dokumen perusahaan terdahulu yaitu PT. GLOBAL dengan kapasitas hewan 500 Ekor Sapi Impor, bukan 3200 Ekor sapi impor dan Dokumen terbaru tersebut, belum di terima baik oleh DLH, DPMPTS. Dan DPUPR soal ijin Bangunannya.
“Maka kami meminta untuk segera periksa SK, Persetujuan Lingkungan siapa yang meng- SK kan, Priksa Berita Acara Evaluasi penerapan, pengendalian dan pengawasan Dokumen lingkungannya, maka Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang, harus memeriksa izin peternakannya dan ijin Karantina serta penggemukannya, apakah sesuai atau tidak,” ungkap Entis.
Menurut Entis, DPUPR jangan sampai kongkalikong karena harus di priksa juga soal tata ruang yang ada, bahkan APH Polres Pandeglang harus, segera melakukan tindakan terhadap perusahaan tersebut, karena jelas ini kami duga telah melanggar aturan hukum yang berlaku, dan dapat merugikan masyarakat sekitar khusus nya pandeglang.
Lanjut Entis Sumantri mengatakan, Ini berbicara tentang hajat hidup orang banyak karena masyarakat yang merasakan dampaknya langsung. Maka hari ini kami merasa kecewa dengan sikap Kapolres Pandeglang yang enggan menerima Aspirasi dan masukan kami sebagai agent of Change dan Agent of sosial Control di kabupaten Pandeglang Banten, bahkan kami curiga adanya dugaan pembungkaman terhadap aparat penegak hukum polres Pandeglang serta pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, oleh CV. GSM tersebut,” ujar Entis Sumantri.

Ahmad Syafaat Mengatakan, “Ini bukan lah langkah Akhir kami, dalam mengawal kebijakan yang ada, apalagi terkait dengan perusahaan yang diduga dapat merugikan masyarakat, apalagi jelas terindikasi bahwasanya perusahaan ini diduga ilegal maka jelas adanya aturan hukum yang di langgar,” katanya.
Lanjut menyampaikan kami mahasiswa dan pemuda akan segera lakukan aksi yang insyaallah akan kami gelar secepatnya, di Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, dan kami akan segera datangi kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Istana Presiden RI.
Jika terbukti adanya dugaan Pencemaran lingkungan, maka kami pun akan datangi Kementerian Investasi/BKPMRI untuk dilakukan Peninjauan ulang atas perizinan Berusahanya CV. GSM tersebut,” tutupnya.
RGA
Red