Buru, AMC.id — Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Buru Maluku menetapkan hasil Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Pada Pukul 00.42 WIT, di Kantor KPU, Jln. Mesjid Agung Desa Namlea, Selasa (8/4/2025).
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis menyampaikan secara resmi dalam Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025 tanggal 8 April 2025 menetapkan hasil perolehan suarah pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten dalam rapat Pleno penghitungan perolehan suarah
Pasangan Muhamad Daniel Rigan dan Udanto Abukasim memperoleh suarah 20.939, pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo memperoleh suarah 22.408, pasangan Azis Hentihu dan Gadis Siti Nadia Umasugi memperoleh suarah 12.494 serta pasangan Amostafa Besan dan Hamsa Buton memperoleh suarah 22.346.

Perolehan suarah ini, di tetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 57 tahun 2025 pada Selasa tanggal 8 April 2025. Pasangan Ikram- Sudarmo unggul dan menang dalam pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengumutan suara ulang (PSU) pada TPS 2 Desa Debowae Kecamatan Waelata dan penghitungan ulang surat suarah (PUSS) pada TPS 19 Desa Namlea Kecamatan Namlea tanggal 7 April 2025 yang di perhitungkan dengan hasil perolehan suarah pada Pilkada sebelumnya tanggal 24 November 2024 pasca putusan (MK) Mahkama Konstitusi
(MK)
Red