MAJALENGKA, AMC.id — Tersandung Hukum seorang pegawai bank swasta Tersangka NR, yang merupakan PERUMDA BPR Majalengka, Cabang Bantarujeg, Kini telah menyelewengkan 116 ( Seratus Enam Belas ) Dana Nasabah.
PERUMDA BPR Majalengka, Cabang Bantarujeg Sebesar Rp.1.430.712.496,.( satu milyar empat ratus tiga puluh juta Tujuh ratus dua belas ribu empat sembilan puluh enam rupiah ), yang dilakukan dengan cara pencatatan transaksi fiktif sehingga menyebabkan PERUMDA BPR Majalengka, Cabang Bantarujeg harus mengganti Dana Nasabah yang hilang tersebut. Dengan menggunakan Dana RRA ( Rupa Rupa Aktipa ) lainnya yang masuk kedalam Dana Asset PERUMDA BPR Majalengka, Cabang Bantarujeg.

Ridwan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majalengka, Kepada awak media, Rabu ( 04/12/24 ), Menuturkan Tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa kurang lebih 26 orang saksi yang terdiri dari: Direksi PERUMDA BPR Majalengka, Satuan Pengawas Internal PERUMDA BPR Majalengka, Pimpinan PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, Pegawai PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, Nasabah pemilik tabungan yang disalahgunakan Tersangka NR.
Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa kurang lebih 3 ( tiga ) orang ahli yang terdiri dari: Ahli Keuangan Negara
Ahli Auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahli Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan Cirebon.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka Majalengka telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 18 ( Delapan belas ) Dokumen.
Selain itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka, telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R
_ 07/H. Vl.3/ll/2024 Tanggal 20 November 2024, dengan kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut adalah sebesar Rp 1.417.587.570.,( satu milyar empat ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, telah menetapkan 1 ( satu ) orang tersangka dengan rincian : Penetapan tersangka dengan Nomor: B- 05/M.2.24/FD/11/24. Tanggal 29 Nopember 2024 atas nama tersangka dengan inisial NR selaku teller pada PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 ( dua puluh ) hari kedepan di lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Majalengka, terhitung mulai hari ini tanggal 04 Desember 2024 sampai dengan dengan tanggal 23 Desember 2024.
Tim Penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dan akan segera melakukan pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan TIPIKOR dan dilakukan Penuntutan/ Persidangan, “Pungkas Ridwan Kasi Intel.
(Edy ms)
Red