Tangerang, AMC.id — Banyak perusahaan provider internet yang di duga melanggar undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,tapi kominfo tutup mata,di antara provider internet wifi tersebut adalah milik BUMDes sukaharja,yang di duga belum memiliki ijin dari kementrian komunikasi,yang sekarang berganti nama komdigi (komunikasi digital)
hasil klarifikasi hari selasa tanggal 12 nopember 2024 di kantor desa Sukaharja,yang di hadiri oleh Kepala desa sukaharja H. Mulyadi, kepala bidang binwas kecamatan Sindang jaya H Abul,Di rektur BUMDes sukaharja encep, ada juga sekretaris desa Nana, hadir juga ketua DPC Abpednas kabupaten Tangerang saniman,pengurus BUMDes sukaharja mengatakan melalui juru bicaranya menyadari bahwa provider internet nya belum memiliki ijin dari kominfo,masih berlindung di surat perjanjian kerja sama dengan vendor penyedia Benwidt,artinya provider internet wifi BUMDes sukaharja ilegal,”ujar saniman
masih menurut saniman”undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi telah mengatur, bahwa penyelenggara internet wajib memiliki ijin dari kementrian kominfo, yang sekarang di sebut komdigi,maka penyelenggara perusahaan internet terbagi menjadi 5 kategori, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta yang memiliki badan hukum (cv-pt)dan juga Koperasi,dan ada satu poin yang membolehkan perorangan, tapi harus memiliki legalitas atau berbadan hukum, artinya jelas bahwa perusahaan internet di atur oleh undang-undang, “ujar saniman
di pasal 11 ayat (1) di tentukan bagi provider internet yang tidak memiliki ijin dari kominfo tapi tetap melakukan transaksi atau jualan internet bisa kena sangsi kurungan selama 6 tahun atau denda 600.000.000,semua jelas di atur di undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, ” ujar saniman
“Kami akan terus berupaya mendorong dan mensosialisasikan undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, sehingga masyarakat, pelaku usaha provider internet memahami bahwa yang sudah di lakukanya melanggar undang-undang dan berakibat terhadap hukuman dan denda,” Imbuhnya
Budi Tris
Red