Kabupaten Tangerang, AMC.id — Adanya bentuk sengketa perselisihan antara kedua belah pihak, terkait lahan tanah yang telah bersertifikat hak milik SHM atas nama Tan Man Hua,di Mekarsari Rajeg Tangerang, Rabu 30/04/2025.
Awak media mencari informasi di lapangan dengan nara sumber Hendra Gunawan,selalu kuasa hukum yang mewakili pemilik tanah menyampaikan bahwa kegiatan pemagaran di lahan milik klien kami(Tan Man Hua) adalah kegiatan yang sah dan wajar dilakukan sebagai pemilik tanah yang sah ,berdasarkan sertifikat hak milik SHM nomor 01 250/Mekarsari surat ukur nomor 80/mekarsari/ 2014 tertanggal 30 Januari 2014 seluas 8.457 M2
Hendra mengatakan terkait pihak yang melakukan klaim memiliki tanah di tanah milik klien kami,dan bahkan secara terang-terangan melakukan kegiatan di tanah milik klien kami, sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan mengarah pada tindakan premanisme.

Hendra juga menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya juga pernah digugat dengan masalah yang sama, ada pihak yang mengklaim memiliki tanah di lahan milik klien tersebut,sehingga ke ranah pengadilan namun melalui putusan pengadilan dengan nomor Pengadilan Negeri Tangerang putusan nomor 1117/Pdt.G/2019/PN.TNG,jo Putusan
pengadilan tinggi Banten putusan nomor 205/PDT/2021/ PT BTN. jo Putusan kuasa nomor 2193 K/PDT/2022 yang inti amar Putusannya antara lain, menyatakan Penggugat (Tan Man Hua) sebagai Pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250/Mekarsari dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01251/Mekarsari dan berdasarkan Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tangerang nomor W29. U4/903/HT.04.09/1/2024 tertanggal 30 Januari 2024,yang menerangkan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 1117/Pdt.G.2019/PN. Tng tanggal 22 September 2020,Putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor. 205/PDT/2021/PT.BTN tanggal 3 Nopember 2021 dan Putusan Kasasi Nomor 2193 K/Pdt/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tersebut diatas sudah Berkekuatan Hukum Tetapi (in kracht van gewisjde.
Hal tersebut surat dari wakil Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang Yudisial melalui surat kuasa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang nomor MP. 01.02/1740 -36.03/ v/2024 tanggal 13 Mei 2024 terkait adanya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No. 12/B/2018/PT.TUN.JKT jo, No. 407.K/TUN/2018 yang dipermasalahkan oleh perwakilan dari pihak PT.ATI di lokasi kemarin.
” sesungguhnya sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan kepentingan hukum pihak dari PT Anugerah Tangerang Indah(,PT.ATI) karena terhadap putusan tersebut di atas telah diperjelas oleh surat dari wakil Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang Yudisial melalui surat Kantor Badan Pertanahan negara Kabupaten Tangerang nomor MP 01.02/1740 -36-03/V//2024 tanggal 13 Mei 2024,yang menyatakan yang inti Amar putusannya terhadap putusan tata usaha negara mengacu pada putusan Perdana nomor 1117/Pdt.G/2019) PN. Tng. Jo 205/ODT/2021/PT.BTN.Jo.2193 K/Pdt/2022,
yang inti Amar putusannya antara lain menyatakan penggugat Tan Man Huan. sebagai pemilik yang sah atas dua bidang tanah yaitu sertifikat hak milik Mekarsari dan sertifikat hak milik Mekarsari dengan wawancara di lapangan Dengan awak media Hendro kembali menjelaskan bahwa klaim yang dilakukan oleh PT Anugerah Tangerang indah di lahan milik Clan kami sangat keliru dan tidak ada dasar hukumnya sama sekali ini sangat rancu yang melakukan kegiatan terhadap klien kami taman buah dan BBM Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang adalah PT Anugerah Tangerang Indah sedangkan yang melakukan Clan secara fisik dengan memasang plang di lahan milik klien kami tertanda PT Jaya Garden polis, sedangkan di lapangan pihak pekerja klien Kami selalu mendapatkan larangan,dan intimidasi dari orang-orang yang menyebutkan diri sebagai perwakilan dari PT Puri, kami tidak tahu PT Puri yang mana karena setiap kali ditanya tentang dasar dokumen atau surat kuasa orang yang bersangkutan selalu tidak pernah menunjukkan surat kuasa atau yang lainnya semua tidak jelas,” imbuh Hendro
Karena berdasarkan keterangan dari masing-masing dokumen yang dimiliki oleh PT Ati dan dokumen yang dimiliki klien kami (Tan Man Hua) keterangannya dan objeknya jelas berbeda bahwa PT ATI memperoleh bidang tanah yang dimaksud berdasarkan akta pelepasan hak nomor 91 Tanggal 22 Januari 1996 antara PT api dengan ** Diah Rahmawati** dan melalui akta jual beli nomor 975/jb/AGB/XII/1990 tanggal 28 Desember 1990 antara Diah Rahmawati dengan Asmuni Bt. Iyang kasiran( selaku pemilik sebelumnya) berdasarkan letter C. 118 persil 6.S .42 seluas 1500 M2.
“sedangkan klien kami memiliki lahan yang berasal dari tanah garapan berdasarkan SK KINAG nomor 150//B/VII/50/1964,tertanggal 31 Desember 1964 dan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang nomor 420/1665) 04 .X.1995 tertanggal 26 Oktober 1995 yang menyatakan H. Ahi Djamaan dan Ija Bin Janian benar sebagai penerima hak milik dari berdasarkan akta jual beli (AJB)nomor 56/ 2014 tertanggal 2 Juli 2014 yang dibuat oleh dan di hadapan Thomas Wii, SH selalu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur
tanggal 30 Januari 2014 nomor 8/ Mekarsari yang dibeli dari Nuriyah selaku pemilik sebelumnya Adapun terkait batas-batas tanah sesuai data masing-masing juga sudah jelas berbeda

Jadi kalau bicara soal data-data status hukum itu sudah jelas baik sumber asal usul dan letak objek yang diklaim itu berbeda terkait kegiatan PT Anugerah Tangerang indah di Pengadilan Negeri Tangerang terhadap klien kami dan kepala BPN Kabupaten Tangerang dengan nomor perkara 135/pd G/2024 PN Tng sudah jelas diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Februari 2024 yang pada keputusannya telah menetapkan.
MENGADILI:
DALAMNKONVENSI DALAM EKSEPSI:Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT(Tan Man Hua).
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan PENGGUGAT (PT.Anugerah Tangerang Indah) Tidak dapat Diterima (Nieh ontvankelijke verklaard), sehingga di sini jelas bawa apa yang di dalilkan oleh penggugat PT ATI, tidak diterima atau ditolak oleh pengadilan negeri Tangerang melalui putusan tersebut Saat ditanya terkait upaya banding yang diajukan terhadap putusan tersebut oleh PT ATI ke pengadilan tinggi Banten melalui pengadilan negeri Tangerang, Hendro mengatakan ,”itu boleh saja jika salah juga karena itu merupakan bentuk nyata dari hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan dengan prinsip,”access to Justice, “bagi setiap warga negara namun yang perlu digaris bawahi adalah upaya banding itu adalah upaya hukum biasa namun tidak membatalkan putusan tingkat pertama secara otomatis, tidak menangguhkan atau menunda pelaksanaan putusan tingkat pertama, putusan tingkat pertama tetap berlaku selama belum ada putusan dari pengadilan tingkat banding yang membatalkan atau mengubahnya, ” pungkasnya.
Buditris/tiem
Red