Serang, AMC.id — Tanah wakaf seluas 1360 meter di Kidang, Kota Serang direncanakan ditukar dengan sawah di Kasemen, Kota Serang oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas). Rencana itupun ditolak ahli waris pewakif. Lantaran itu, rencana penukaran tersebut dilarang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten.
Hal itu terungkap dalam sidang mediasi masalah tanah wakaf yang digelar BWI Provinsi Banten di Masjid Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang pada Senin, 2 Juni 2025. Hadir dalam kesempatan itu pihak ahli waris pewakif, perwakilan ormas, dan juga dari pemerintan kelurahan setempat serta pihak yang berkaitan.
“Wakaf dari keluarga besar H Sueb yang rencananya diruslah, ditukar guling dengan sawah di Kampung Terumbu, Sawah Luhur. Kami berkeberatan dan menolak karena peruntukan wakaf itu untuk masjid dan tidak mau dipindahtempatkan apalagi peruntukannya tidak sesuai pewakif awalnya,” ujar Amir, Ahli Waris Pewakif Almarhum H. Sueb kepada awak media usai menghadiri sidang mediasi yang dipimpin langsung oleh Ketua BWI Provinsi Banten H. Amas Tajudin.
Ia menuturkan, tanah seluas 1360 meter tersebut sebagaimana disampaikan pewakif almarhum H. Sueb, bahwa diperuntukan pembangunan masjid jika Masjid yang ada sekarang di Kidang, Kota Serang kena gusuran pelebaran jalan yang posisinya memang bersentuhan langsung dengan badan jalan.
“Makannya kita mengajukan perlindungan hukum ke BWI ini agar peruntukannya sesuai dengan awal. Peruntukannya, kalau masjid Kidang itu kena pelebaran jalan kita pindahkan ke tanah tersebut (tanah wakaf),” tuturnya. Lantaran itu ahli waris pewakif menolak jika tanah wakaf tersebut ditukar.”Kami menolak ditukar,” katanya.
Penolakan itupun diperkuat dengan hasil sidang mediasi yang dilakukan BWI Provinsi Banten. Hasilnya menegaskan bahwa tanah wakaf tersebut tidak boleh ditukar tanpa menempuh prosedur yang diberlakukan aturan.
“Tadi Alhamdulilah hasilnya, baru perencanan, jadi tidak ada tindaklanjut untuk masalah ruslah ini,” katanya Amir menyimpulkan bahwa tukar tanah wakaf tidak diperbolehkan.
Ketua BWI Provinsi Banten, H. Amas Tajudin mengatakan, penukaran tanah wakaf oleh siapapun tidak diperbolehkan jika tidak menempuh prosedur yang berlaku. Diantaranya harus berdasarkan izin dari ahli waris pewakif dan Kementerian Agama.
“Kami memberikan penjelasan secara prosedur tukar menukar wakaf dibolehkan dengan prosedur terlebih dahulu. Seizin ahli waris wakif, nazhir, dan izin Kementerian Agama,” jelasnya.
Jika prosedur tersebut tidak ditempuh katanya, maka tukar menukar tanah wakaf tidak diperbolehkan. Jika tetap dilakukan kata Amas, maka masuk kategori pelanggaran hukum.

“Kalau itu belum ditempuh prosedur itu, maka siapapun tidak boleh melakukan tukar menukar, jika terjadi tukar menukar tanpa seizin dari Kementerian Agama dan mendapatkan persetujuan dari BWI maka tentu tidak sah dan tidak berlaku secara hukum dan kami menganggap itu semua merupakan pelanggaran terhadap hukum,” katanya.
Bahkan jika tanah wakaf dipaksakan tetap dilakukan tukar menukar, maka ahli waris pewakif bisa melaporkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Pihak ahli waris memberikan kewenangan sesuai dengan kewenangan hukum untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Terlebih saat ini untuk nazhir tanah wakaf dari almarhum H Sueb yang berjumlah 5 orang, 4 diantaranya sudah meninggal. Dengan demikian, jika tukar menukar tanah wakaf itu dilakukan hanya atas seizin satu nazhir yang masih hidup, tidak kuorum alias tidak sah.
“Perlu diketahui nazhir yang terikat wakaf tanah tersebut ada lima orang yang 4 sudah meninggal, nazhir yang masih hidup tinggal satu. Dan oleh karena itu kami sampaikan kepada para pihak harus terlebih dahulu mengganti nazhir yang meninggal. Untuk menggantikan nazhir diserahkan usulannya kepada ahli waris wakif. Jadi posisinya ahli waris wakif mengusulkan pergantian nazhir disebabkan sudah meninggal,” katanya.
Nazhir dan ahli waris pewakif kata Amas, menjadi kunci sebelum pengurusan tukar menukar tanah wakaf ditempuh ke Kementerian Agama. Tanpa izin Nazhir dan ahli waris katanya, usulan izin ke Kementerian Agama tidak bisa dilakukan.
“Dari situlah kalau mau tukar menukar, harus seizin ahli waris dan nazhir. Jika diizinkan mendaptar ke Kementerian Agama dan nanti Kementerian Agama membentuk tim, disebut tim apraisal. Nah hasil dari tim apraisal itu nanti mohon persetujuan kepada BWI dan kami akan menilai. Jika kami setuju dilanjutkan kalau kami tidak setuju tidak terjadi,” katanya.
Diakhir pembicaraanya, Amas mengatakan rencana penukaran tanah wakaf dari almarhum H Sueb di Kidang, Kota Serang yang rencananya dilakukan ormas tidak diperbolehkan. Sebab belum ada prosedur yang ditempuh. Terlebih ahli waris wakif juga menolak.
Jika tanah wakaf tersebut tetap ditukar katanya, maka termasuk pelanggaran hukum.
“itu pelanggaran hukum. Wakaf tidak boleh berubah, harus sesuai peruntukan. Jika dalam akta ikrar wakaf tanah ini untuk masjid, maka tanah ini tidak boleh digunakan selain untuk masjid,” katanya.
Red