Tangerang, AMC.id — Adanya eksekusi pembongkaran sejumlah kanopi yang sudah dipasang oleh sejumlah pedagang yang menempati kios yang berada di Perum Mutiara Garuda yang mengatasnamakan pedagang KOMPLEK GARUDA,yang berada di Perum Komplek Garuda,Kampung Melayu Timur,Kecamatan Teluknaga, Selasa 17/09/2024.
Merasa keberatan adanya pembongkaran kanopi di sejumlah kios yang mereka sewa,yang sudah bertahun tahun sebagai ladaang mencari nafkah,sedangkan uang sewapun selalu tepat waktu, salah satu penyewa kios,ruko Bapak AGUSTIRANDA dijumpai awak Media AMC.co.id.memaparkan ” Kami mewakili pedagang yang sangat keberatan sekali,adanya pembongkaran kanopi secara paksa oleh pihak PT Surya Propertindo,sedangkan lahan parkir dpn ruko malah justru disewakan kembali oleh pihak PT.PROPERTINDO..,dan kemaren sempat mediasi dengan pihak kantor yaitu dengan Bapak Ali Gusno, lewat WA, alasanya beliau ada teguran dari PEMDA untuk lahan parkir, sedangkan yang diperuntukkan lahan parkir malah disewakan oleh pihak PT SURYA PROPERTINDO,dan kedepannya tidak ada pembongkaran,kok tiba tiba ada pembongkaran,ada apa dengan semuanya ini, kok tidak ada kepastianya.
,” menurut bapak Ali Gusno mau diadakan penertiban dari pihak kecamatan,akan tetapi kok hari ini langsung ada eksekusi pembongkaran lagi, sekali lagi kami tidak Terima adanya pembongkaran secara paksa,dan tidak pernah mau diajak mediasi sebelumnya,dan yang perlu dipertanyakan perijinan yang sesungguhnya,sebetulnya semacam apa lahan yang berada di komplek Perum Garuda, dan ada apa masalah perijinan nya yang menjadi tanda tanya kami,,.”Tutur AGUSTIRANDA,sebagai perwakilan pedagang Komplek Garuda.
Menurut salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya inisial ,C, pembongkaran sudah berjalan berminggu-minggu,” saya merasa lemah tidak bisa berbuat apa apa, sedangkan saya pasang kanopi tujuanya supaya pembeli bisa ada tempat untuk memilih barang yang mau dibelinya,” Ucap pedagang yang tidak mau di Ekspos namanya.
Sementara dari pihat PT, SURYA PROPERTINDO Bapak Wahyu yang bertugas dilapangan menyatakan, ‘ pembongkaran tetap dilaksanakan karena sudah sesuai kesepakatan dan dalam Perjanjian bersama, saya yang mewakili dari pihak PT Surya Propertindo akan membongkar sesuai rencana semula dan sesuai yang tertuang dalam surat Perjanjian Pengikatan Kerja Sama Toko, ” terang Wahyu.
Sedang Ibu Yani sebagai perwakilan atau manajer menerangkan kepada awak Media,semuanya sudah melalui mekanisme,, ” kami dari PT Surya propertindo sudah melayangkan surat teguran satu sampai tiga tetapi tidak ditanggapi, ” Tutur Yani.
Dengan adanya dugaan pembongkaran secara paksa oleh PT Surya Propertindo semoga ada titik temu antara kedua belah pihak, baik pihak pedagang dengan pihak PT SURYA PROPERTINDO untuk bisa duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Komplek Perum Komplek Garuda, Teluknaga.
Budi Tris
Red