Sumedang, AMC.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menggelar rapat paripurna pada Kamis (19/6/2025), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Dua Raperda yang dibahas meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2025–2029.

Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dan dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD serta dihadiri oleh anggota dewan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi menyampaikan tanggapan, catatan kritis, serta apresiasi terhadap kinerja pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Beberapa fraksi juga menyoroti pentingnya penyusunan RPJMD yang berbasis data, aspiratif, serta adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi pasca-pandemi dan tantangan pembangunan ke depan.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari proses demokrasi dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan daerah. “Ini adalah momentum untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujarnya.

Raperda RPJMD 2025–2029 dipandang sebagai dokumen arah pembangunan jangka menengah yang akan menentukan langkah strategis Pemerintah Daerah selama lima tahun mendatang. Dokumen ini diharapkan memuat visi, misi, sasaran, dan indikator kinerja yang jelas serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan kebijakan nasional.
Sementara itu, pembahasan lanjutan atas kedua Raperda ini akan dilaksanakan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan.
( Edy ms )
Red