PANDEGLANG, AMC.id — Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, pada Jum’at kemarin 28/02/2025
GPMI Kabupaten Pandeglang menyampaikan tentang problematika Dengan ini kami menyampaikan Persoalan yang terjadi pada tubuh PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung Pandeglang Provinsi Banten.
Masa menyampaikan adanya dugaan ( A BUSE OF POWER ) Manajer atau pimpinan perusahaan Kelapa Sawit PTPN III DAN PTPN VIII kertajaya wilayah kecamatan picung pandeglang yang diduga kongkalingkong dengan kaum cukong oknum yang tidak bertanggungjawab.
Korlap Aksi Pian HT Menyampaikan Sesuai dengan fakta-fakta, kajian dan hasil investigasi yang kami dapatkan, diduga adanya pencemaran lingkungan berbau busuk bahkan menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar lokasi PTPN III dan VIII perkebunan kertajaya di wilayah Kec.picung kabupaten pandeglang.
” Ungkapnya
Lanjut biasa di sapa tanjung menyampaikan kami menduga bahwa. Analisis dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan kelapa sawit PTPN III & PTPN VIII kertajaya tidak di terapkan dengan baik sehingga berdampak pada masyarakat
serta adabya Analisis Damapak Lalulintas (ANDALALIN) yang tidak maksimal sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengendara R2 dan R4 merasa terganggu karena jalan yang dilalui licin, bau dan membahayakan.
ugaan serapan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak terserap dengan baik.
Kami juga menduga pihak PTPN III & PTPN VIII kertajaya Kecamatan Picung tidak memiliki Ijin terkait pengelolaan Limbah Sawit. ” Ungkapnya Pian HT

Senada dengan Nidjar dalam orasi nya menyampaikan, tuntutan terhadap DLH Kabupaten Pandeglang yaitu menuntut :
1. mengkaji Kembali kebijakan izin yang dikeluarkan oleh DLH kab.Pandeglang kepada PTPN III & PTPN VIII
2. Menuntut DLH untuk bersikap tegas terhadap kebijakan menyimpang yang di keluarkan oleh Pimpinan PTPN III & PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung Pandeglang
3. menuntut pihak PTPN III & PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung Pandeglang agar merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
4. Kami menuntut kepada DLH Kabupaten Pandeglang agar Gresut dan melakukan pememantauan secara langsung terhadap pihak PTPN III & PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung yang diduga telah mengabaikan AMDAL atau Limbah yang berdampak pada Masyarakat sekitar serta masyarakat lainya yang melintas.
5. Kepala Dinas DLH Kabupaten Pandeglang jangan tutup mata dan sembunyi tangan dalam persoalan yang terjadi di kabupaten Pandeglang dan kami juga menuntut kepala DLH Kabupaten Pandeglang untuk mengundurkan diri apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang yang terjadi.
6. Pimpinan atau Manager PTPTN III & VIII Kertajaya Kecamatan Picung harus bertanggungjawab atas persoalan lingkungan yang terjadi serta masalah-masalah lain di tubuh perusahaan jika tidak mampu, manager PTPTN harus hengkang kaki di tanah kami tercinta karena kami duga telah gagal.
Semoga tuntutan ini dapat di jalankan dan di terima oleh Pihak DLH Kabupaten Pandeglang dan Pihak Manager atau Pimpinan PTPN III & PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung agar di tindak lanjuti sebagaimana mestinya. Apabila dalam 3 x24 jam tidak ada tindakan maka kami akan trus melakukan Aksi berjilid-jilid dengan semua elemen pemuda, masyarakat dan mahasiswa di Kantor PTPN III & PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung, DLH Pandeglang, BUMN RI, dan Pemerintah Daerah kabupaten Pandeglang. ” Tutupnya.
RGA
Red