LAMPUNG, AMC.id — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan kebijakan terkait tampilan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kebijakan ini sudah berjalan diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Perbedaan mencolok kini terlihat pada KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Untuk WNI, warna latar belakang KTP dibedakan berdasarkan tahun kelahiran.
“WNI Baground Merah untuk penduduk dengan tahun kelahiran ganjil misalnya 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, sedangkan Baground Biru untuk penduduk dengan tahun kelahiran genap, 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000,” Kata Kadis Disdukcapil Tubaba Mansyur saat ditemui media di ruang kerjanya, senin (23/6/2025).
Sementara itu, Baground orange diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki izin dan telah menetap di Indonesia. sehingga secara visual mudah dibedakan dari KTP milik WNI.
“WNA tersebut telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02), Menunjukan fotokopi dokumen seperti paspor, surat keterangan tempat bekerja, dan apabila WNA yang hanya sementara akan diberikan surat keterangan tempat tinggal,” Ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan kependudukan nasional yang terintegrasi dengan sistem digital. Tujuannya adalah untuk memudahkan verifikasi data penduduk dan meningkatkan akurasi dalam pelayanan publik.
“Perubahan latar belakang KTP ini merupakan kebijakan nasional yang sudah kami terapkan secara bertahap di Tubaba. Namun perlu diketahui, perbedaan hanya ada di latar warna saja, tidak mengubah data kependudukan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Masyarakat Tubaba diimbau untuk tidak khawatir, karena KTP lama masih berlaku hingga masa berlakunya habis. Penggantian baru dilakukan apabila ada perubahan elemen data atau permintaan cetak ulang karena kerusakan.
“Disdukcapil Tubaba juga akan terus melakukan sosialisasi terkait perbedaan warna ini agar masyarakat memahami fungsi dan tujuannya. Selain sebagai identitas resmi, KTP juga digunakan dalam berbagai layanan publik, perbankan, hingga urusan hukum,” Imbuhnya.
Sebagai informasi, proses penerbitan KTP-el tetap gratis dan terbuka untuk seluruh warga yang telah melakukan perekaman data.