Kabupaten Tangerang, AMC.id -– Kegiatan proyek pemeliharaan paving blok yang berlokasi di Kampung Andil, RT 004 RW 002, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dilaporkan telah dilaksanakan tanpa mengindahkan standar teknis dan keselamatan kerja yang semestinya.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi CV. ZIA RIZQI BAHARI, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Namun demikian, di lapangan ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak Pemerintah Desa, Kecamatan, maupun instansi teknis terkait lainnya.

Hasil pemantauan tim awak media di lokasi proyek menunjukkan bahwa para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di samping itu, metode pengerjaan proyek diduga kuat tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas akhir dari pekerjaan tersebut.
Salah seorang pekerja yang diwawancarai secara langsung di lokasi, namun enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengikuti perintah kerja tanpa mengetahui pihak pelaksana proyek secara pasti. “Saya tidak tahu, Pak. Saya cuma disuruh kerja. Pelaksananya siapa saya juga tidak tahu. Tapi saya dengar-dengar katanya proyek ini dari kecamatan,” ujarnya dengan nada bingung. Sabtu kemarin (19/04/2025).

Menanggapi hal ini, Eky Amartin, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap (DPP BIAS Indonesia), memberikan pernyataan tegas yang menyerukan evaluasi dan tindakan korektif segera dari pihak pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah, khususnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan proyek, harus segera melakukan evaluasi menyeluruh serta meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. Hal ini penting agar proyek dapat diselesaikan dengan kualitas yang sesuai dengan standar teknis dan regulasi yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun keuangan negara,” tegas Eky Amartin.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana publik. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.”
Sampai berita ini ditayangkan belum dapat di konfirmasi dari pihak kontraktor maupun pelaksana tugas lapangan.
Tim/Sudarsono temmy
Red