Serang, AMC.id — Di depan kantor imigrasi kelas I Serang puluhan aksi massa dari Komunitas Cinta Bangsa (KCB), mendesak kepala kantor Imigrasi kota serang agar segera mengambil tindakan deportasi terhadap seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea yang bernama Hyun Dong Chell yang menjabat sebagai Direktur Hrd PT PWI 6 Rangkasbitung Lebak.
Dimana Hyun Dong Chell diduga telah melakukan intimidasi. Pendzoliman terhadap pekerja khususnya karyawan PT PWI 6. Hyun Dong Chell yang baru seumur jagung menjabat direktur HRD telah melakukan sanksi 1, 2, 3 dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap beberapa karyawannya.
Dengan tuduhan melakukan pungutan liar, dimana setahun lalu sebelum Hyun Dong Chell bekerja di PT PWI 6 telah di lakukan perayaan Hari Ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, yang mana pada saat itu atas azas gotong royong di lakukan lah permintaan sumbangan terhadap karyawan. Bahkan telah di sepakati oleh serikat pekerja dan management PT PWI 6 saat itu.
Namun setelah Hyun Dong Chell menjabat direktur HRD, karyawan yang terlibat panitia HUT RI di duga akan menjadi sasaran korban PHK, terbukti 2 orang manager sudah mendapatkan sanksi pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Oleh karena itu Komunitas Cinta Bangsa menggelar aksi unjuk rasa agar Hyun Dong Chell agar segera di deportasi karena sudah melakukan pendzoliman terhadap pekerja dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut melalui kepala kantor imigrasi kelas I Serang Hasrullah di dampingi oleh Dwivanto Farid, kepala seksi teknologi informasi keimigrasian.
Pada saat melakukan audiensi dengan perwakilan massa aksi menyatakan bahwa, Hyun Dong Chell melalui database ijin tinggalnya masih berlaku hingga tahun 2026, dan atas dasar sponsor istrinya menyarankan agar kasus tersebut di laporkan kepada pihak dinas tenaga kerja propinsi Banten, jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat di deportasi.
Di sisi lain ketika massa aksi melakukan aksi di dinas tenaga kerja propinsi Banten. Jodi perwakilan Disnakertrans Provinsi Banten mengatakan. “Langkah selanjutnya agar para pihak karyawan yang di rugikan membuat laporan secara tertulis sebagai dasar kami untuk melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Di sisi lain Yusuf sebagai koordinator lapangan aksi menegaskan. Kami akan selalu mengawal kasus ini sampai selesai. Dan mengharapkan para pihak penegak hukum tidak tutup mata,” tegasnya.
EKA/RGA
Red