Sumedang, AMC.id — Akibat dari pembuangan Disposal dari pembangunan jalan lingkar Utara Jatigede yang asal asalan tanpa mengindahkan dampak lingkungan, akibatkan banjir lumpur ke jalan dan ke rumah warga disekitaran proyek tersebut.
Kejadiannya , pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang mendapat laporan hal tersebut diatas dan segera bersama anggota meluncur kelokasi untuk segera melakukan penanganan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PPNS saudara Rizal kepada awak media Sabtu 5 April 2025.

Atas hal tersebut warga yang terdampak meningkat emosionalnya, sehingga dikwatirkan terjadinya ribut/ anarkis antara warga dengan pemilk disposal,hal ini diakibatkan adanya pembuangan disposal tanpa Izin, oleh karena itu sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP bersama dinas terkait DPUTR, DPMPTSP, DLHK memasangkan garis pembatas dilokasi kejadian untuk mengantisipasi/membatasi aktivitas warga agar tidak mendekat kelokasi longsoran, begitu pula agar pemilik disposal melalui pekerjanya konsentrasi dan bergerak cepat dalam menangani hal tersebut,” ungkap Rizzal.
Selanjutnya Disposal yang dilakuan oleh H.Oom itu merupakan kegiatan dari pengerjaan proyek Jalan Lingkar Utara yang terletak di Desa Linggajaya.Namun berdasarkan informasi dari Kepala Desa dan Ketua BPD pembuangan disposal tersebut seharusnya diangkut kelokasi yang telah ditunjuk yaitu adanya tanah kas desa Cisitu dan area tanah milik BBWS, bukan diangkut dan dibuang di tanah milik pak Haji Oom, dimana dibawah lokasi pembuangan disposal terdapat pemukiman warga masyarakat.
Atas kejadian tersebut diatas kami akan memanggil H Oom selaku pemilik Disposal tersebut untuk bisa hadir pada hari Rabu 9 April 2025 di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang pukul 13.00 wib untuk diminta keterangan serta klarifikasi terkait pembuangan Disposal yang mengakibatkan banyak warga yang terdampak akibat hal tersebut diatas.

atas hal ini, perlu konfirmasi dan klarifikasi dari pelaku dan pelaksana proyek kegiatan supaya tidak terjadi simpang siur dan informasi yang berkembang malah kabur/bias, langkah utama mitigasi banjir/longsoran dilokasi supaya tidak terjadi lagi dampak selanjutnya dan percepatan rekayasa teknis dalam penempatan disposal.
Selanjutnya, warga masyarakat Dusun Bakom RT 003 RW 009 sendiri telah membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Ketua RT 003 dan Ketua RW 009 Dusu. Bakom tanggal 25 Maret 2025 yang pada pokoknya merasa resah akan adanya kegiatan pembuangan disposal tersebut, namun masih belum adanya tanggapan dari pengelola dispoasal dan akhirnya kekuatiran itu terjadi, sehingga warga menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita akibat longsoran dan air yang membawa materual tanah masuk kepemukiman dan rumah warga.
kami bersama 3 pilar Desa dan 3 pilar Kecamatan terus menjaga kondusifitas warga masyarakat. Pungkasnya.
(Edy ms)
Red