Sumedang, AMC.id — Surat Edaran (SE) Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Nomor 60 Tahun 2025 tentang Surat Edaran (SE) Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Nomor 60 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang setiap hari Jumat.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan kalau setiap ASN dan non ASN di Sumedang setiap hari Jumat harus menggunakan angkutan umum ataupun bisa menggunakan sepeda menuju kantornya.
Bupati Doni Ahmad Munir yang menumpang Angkot saat tiba di jalan Prabu Gajah Agung Di sambut oleh banyaknya jurnalis binaan Humas pemkab Sumedang menunggu di pinggir jalan yang sepertinya sudah di seting untuk menyambut kedatangan bupati turun dari angkot 03.
Saat di wawancarai awak media bupati Doni mengatakan bahwa “” hari ini kami.mulai kebijakan ini dan berharap semua ASN dan non ASN dilingkungan Pemkab Sumedang mentaati kebijakan.ini,” jelas Bupati.

Ditambahkan Dony pihaknya pun akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini dan akan melakukan teguran terhadap ASN yang melanggar.
Dari pantauan di lapangan tidak berjalan dengan efektip karena masih banyak para pegawai di lingkungan kantor kantor Pemda Sumedang membawa kendaraan dengan parkir di dekat kantornya masing.
Kami konfirmasi para supir angkot tiap jurus. “”Teu aya pangaruhna kang angkot mah kieu we aya himbauan Bupati oge da berangkat ti rumah na mah angger we bawa kendaraan ujar Asep supir angkot 02.
Agus Suhendi pemerhati Sosial dan kebijakan publik saat di mintai tanggapan terkait Surat Edaran tidak efektip karena para pegawai pemda Sumedang pasti banyak akalnya untuk menyiasati himbauan ini.
( Edy ms )
Red