Serang, AMC.id -– BPJS Ketenagakerjaan Serang menegaskan bahwa peserta yang ingin mengajukan klaim dapat melakukannya di kantor cabang terdekat dengan membawa kelengkapan berkas atau secara online melalui platform resmi. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi, saat ditemui awak media di Dapur Omah pada Rabu (19/03/2025)
Menurut Uus, sistem antrean klaim telah diatur sesuai regulasi untuk memudahkan peserta dalam mengurus haknya. Terdapat beberapa mekanisme antrean, yakni secara manual dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat, melalui Lapak Asik di situs resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi JMO.
“Kami tidak membatasi jumlah peserta yang ingin mengajukan klaim, tetapi jam layanan harus diperhatikan,” ujar Uus.
Diketahui, jam operasional kantor BPJS Ketenagakerjaan dimulai pukul 06.00 WIB, sedangkan layanan klaim dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB selama bulan Ramadan. Sementara di bulan biasa, layanan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.

Lebih lanjut, Uus mengimbau agar peserta mengurus klaimnya secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.
“Silakan datang sendiri ke kantor cabang tanpa didampingi calo. Prosesnya sudah diatur agar mudah diakses oleh peserta,” tegasnya.
Adapun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang dapat dikunjungi peserta, antara lain Cabang Serang, Cabang Cikande, Cabang Pandeglang, Cabang Cilegon, dan Cabang Lebak.
Dengan berbagai pilihan mekanisme klaim yang disediakan, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal. Kehadiran sistem antrean online dan aplikasi JMO juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor cabang serta mempercepat proses pencairan manfaat bagi peserta.
Gan
Red