Sumedang, AMC.id — Mungkin salah dengar ataupun cuma isapan jempol belaka, info yang masuk ke awak media terkait beberapa kegiatan pekerjaan di Desa Cieunteung Kecamatan Darmaraja tersandung permasalahan, akibat tidak transfaranya pihak pengelola anggaran tersebut.
Bahkan menurut pihak salah satu aparat Desa yang tak mau disebutkan namanya, hal ini kabarnya sudah masuk ranah APH (Tipikor), apakah benar seperti itu?, saat di hubungi selkdes Desa Cieunteung, kamis 31 Oktober 2024, tidak ada jawaban, sementara handphone dalam kondisi berdering, hal ini menimbulkan pertanyaan, kenapa tidak mau mengangkat telepon.

Sementara info yang masuk ke Redaksi bahwa anggaran tersebut meliputi Rehab Pos Yandu dusun Paniis, pagu 21 juta dengan TPK saudara Aceng Ali Imron, namun infonya dikerjakan oleh kaur keuangan saudara Otoy Suherman, diduga telah memanipulasi anggaran, dengani pagu 21, yang dilaksanakan kisaran 10,5 juta, tambah PPh/PPN 1,5 juta, diduga keuntungan sekitar 9 juta.
Sedangkan untuk pekerjaan/ kegiatan Ketahanan Pangan/ Teras Hijau dengan jumlah pagu anggaran sekitar 29 juta, dengan TPK ibu Kokom dan saudara Aceng Ali Imron, ternyata kegiatan tersebut dimonopoli oleh kaur keuangan saudara Otoy Suhetman, untuk pembelian polybag sebanyak 6000 polybag.

Sementara hasil pantauan hanya 400 polybag. Yang dikerjakan oleh jarang taruna dengan upah 1 jt rupiah, sehingga diduga anggaran ketahan oangany tersebut dimanipulasi, bahkan ada informasi campur tangan orang Kecamatan inisial (AR), untuk pembelian benih Cabe dan Cengek senilai 1,5 juta. Sehingga ada dugaan Negara dirugikan sebesar 23 juta, untuk kepentingan pribadi.
Nah kalo sudah begini salah siapa? Kepala Desa selaku pimpinan tertinggi di Desa tetap harus mempertanggung jawabkan tingkah laku bawahannya, yang merugikan citra dan namaik Desa itu sendiri.
(Edy ms)
Red