Serang, AMC.id -– Dalam rangka memberikan perlindungan bagi jajaran Adhoc Bawaslu saat menjalankan tugas pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang resmi mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan hal ini dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Serang dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pelantikan dan pembekalan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Serang. Acara tersebut berlangsung di Swiss-Belinn Modern Cikande, Kabupaten Serang, pada Jumat (15/3).
Acara ini dihadiri oleh Asisten Daerah I Pemkab Serang Drs. H. Haryadi M.Si, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Serang Epi Priatna, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Uus Supriyadi, serta jajaran Komisioner Bawaslu dan unsur Forkopimda.
Furqon menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini melindungi 319 Panwaslu Kecamatan, 326 Panwaslu Desa, serta 2.355 Pengawas TPS yang bertugas selama PSU berlangsung.
“Kami memastikan iuran kepesertaan ini segera dibayarkan paling lambat bulan ini, sehingga jika terjadi risiko saat bertugas, seluruh Adhoc Bawaslu bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Furqon.

Ia menambahkan bahwa musibah tidak bisa diprediksi, tetapi dapat diantisipasi. Oleh karena itu, perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan semangat kerja bagi jajaran pengawas pemilu dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Serang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi, menjelaskan bahwa JKK memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat, saat bertugas, hingga kembali ke rumah. Jika terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah. Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta, mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Kami mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Serang yang peduli terhadap kesejahteraan Adhoc Bawaslu. Program ini sangat penting untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugasnya,” ungkap Uus.
Dengan adanya jaminan sosial ini, para pengawas pemilu di Kabupaten Serang diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan optimal dalam mengawal jalannya PSU.
LM/GAN
Red