Banten, AMC.id — Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PKB, Iwan, membantah tudingan melakukan tindakan provokatif terhadap masyarakat Jagabaya, Kecamatan Warunggunung. Iwan telah melaporkan tudingan tersebut ke Polda Banten.
Iwan, Minggu (24/11/2024) menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah bagian dari pelaksanaan tugas dalam menampung aspirasi masyarakat, bukan menyebar fitnah.

Ia menegaskan bahwa bukti video yang menunjukkan Oknum kades Jagabaya Kecamatan Warunggunung bersama salah satu oknum perangkat Desanya masuk dan keluar dari salah satu hotel adalah fakta.
“Saya siap diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Lebak apabila yang saya lakukan merupakan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD. Saya akan patuh terhadap aturan, termasuk jika saya dianggap menyebar hoaks atau fitnah melalui media elektronik. Silakan laporkan ke unit siber Polda Banten karena membuat laporan adalah hak semua warga negara tanpa terkecuali kepala desa, dan saya juga sudah membuat laporan ke Polda Banten,” ujar Iwan.

Awal mula nya adanya dugaan perselingkuhan antara kepala desa Jagabaya Sdr. A dengan Sdri. IP selaku kaur keuangan desa Jagabaya. Kemudian Pada tanggal 10 September 2024 Sdr. A dan Sdri. IP dipergoki oleh istrinya sedang berada di Hotel Wijaya Rangkasbitung Kab. Lebak yang disaksikan oleh Sdr. SIRON (BPD Desa Jagabaya).
Kemudian adanya tuntutan dari paguyuban masyarakat desa Jagabaya terkait Selingkuhnya Kepala Desa Jagabaya tersebut sehingga warga mengadakan demo di kantor Desa Jagabaya dengan menuntut agar terduga selingkuh untuk mengundurkan din dari jabatanya atau meminta untuk pecat.
Selanjutnya demo itupun terrealisasi pada tanggal 7 Oktober 2024. Kemudian sekira bulan November 2024 adanya RDP (Rapat dengar pendapat) yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kab. Lebak yang dihadiri oleh BPD Desa Jagabaya.

“Adapun penyampaian yang saya berikan adalah untuk memberhentikan sementara terhadap kepala desa Jagabaya karena adanya dugaan perselingkuhan yang mana kasus tersebut masih berjalan,” kata Iwan.
“Setelah adanya RDP tersebut saya dikatakan telah meng intervensi terhadap kepala desa Jagabaya dan unjaran kebencian kepada kaur keuangan desa Jagabaya yang sebenarnya saya tidak merasa bahwa saya meng intervensi terhadap kepala desa Jagabaya dan unjaran kebencian kepada kaur keuangan desa Jagabaya,” ungkapnya.

Selanjutnya pada tanggal 21 November 2024 adanya demo di kantor DPRD Kab. Lebak dari aliansi LSM Pemuda Banten Reformasi, LSM Abdi Gema Perak Kab. Lebak dan Persatuan Masyarakat Jagabaya dengan perihal “Adanya dugaan provokasi terhadap masyarakat dan intervensi terhadap kepala desa jagabaya yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kab. Lebak yang di dasari oleh ujaran kebencian terhadap kepala desa jagabaya dan salah satu perangkat desa Jagabaya”,
“Dalam orasi tersebut menyampaikan dan meminta agar saya dipecat menjadi anggota DPRD Kab. Lebak dan mengatakan bahwa saya provokator, tolol, bego dan biar mampus, yang mana disampaikan tersebut di muka umum dan viral di media sosial. Dengan adanya kejadian tersebut, Saya telah dirugikan secara Psikis sehingga saya Melaporkan kejadian ini ke SPKT POLDA BANTEN,” pungkasnya.
RGA/GAN
Red