Serang, AMC.id — Aliansi Pamungkas Banten, yang terdiri dari aktivis Media, LSM, Ormas dan tokoh masyarakat Kecamatan Kragilan, menggelar aksi unjuk rasa damai di dua lokasi: kantor Bupati Serang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Aksi ini menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dan legalitas PT Nuansa Cipta Indah dalam proses rekrutmen tenaga kerja di RSU Adhyaksa Banten.
Koordinator aksi, Babay Muhedi, dalam orasinya menyampaikan tujuh poin tuntutan utama, di antaranya:
- Mengusut tuntas praktik premanisme dalam perekrutan tenaga kerja di RSU Adhyaksa.
- Menghentikan praktik pembayaran untuk mendapatkan pekerjaan yang menyulitkan masyarakat ekonomi bawah.
- Menyelidiki dugaan keterlibatan pihak internal dan eksternal, termasuk RSU Adhyaksa dan PT Nuansa Cipta Indah.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan operasional PT Nuansa Cipta Indah.
- Mendiskualifikasi dan memutus kontrak kerja sama dengan PT Nuansa Cipta Indah atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
- Mengutamakan warga lokal dalam proses rekrutmen serta mengembalikan hak-hak warga yang telah membayar biaya administrasi.
- Menuntut transparansi dari RSU Adhyaksa dan pertanggungjawaban dari Kejati Banten atas dugaan pungli tersebut.

Babay juga mendesak Bupati Serang agar segera menugaskan jajaran terkait, seperti Disnaker, DPRD, dan Satgas Pungli, untuk turun langsung dan mengaudit proses perekrutan tenaga kerja outsourcing yang dilaksanakan oleh PT Nuansa Cipta Indah.
Merespons aksi tersebut, Asda II Febriyanto, didampingi Kepala Disnaker Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menemui massa dan menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Insyaallah, kami akan membuka ruang diskusi dengan Bupati Serang setelah agenda beliau selesai. Kami juga akan segera melakukan inspeksi ke RSU Adhyaksa bersama pihak terkait,” ujar Diana.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke titik kedua, yaitu Kejati Banten, untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen. Massa juga mendesak agar PT Nuansa Cipta Indah didiskualifikasi sebagai penyedia jasa outsourcing karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tenaga kerja.
Pihak Kejati Banten merespons dengan mengajak perwakilan massa untuk berdialog, yang diterima langsung oleh Yoris, Kepala Bidang Tata Usaha Kejati Banten.
“Kami menyambut baik laporan masyarakat ini. Kami akan menindaklanjuti dan meminta bukti-bukti dari warga yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa Kejati Banten maupun RSU Adhyaksa tidak pernah mengetahui, apalagi menerima uang pungli seperti yang dituduhkan,” tegas Yoris.

Aksi berjalan tertib dan menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik tidak adil dalam proses rekrutmen tenaga kerja, serta sebagai desakan konkret untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang transparan dan berpihak pada rakyat.
Namun, di akhir aksi, Aliansi Pamungkas Banten menegaskan bahwa mereka berharap Kejati Banten segera mengambil tindakan nyata.
“Kami tidak ingin hanya janji. Jika tidak ada progres nyata, kami siap turun kembali dalam aksi lanjutan (jilid II). Bersihkan nama baik Kejati Banten dan RSU Adhyaksa, serta beri kepastian hukum bagi warga yang dirugikan,” tegas Babay.
AM
Red