Cilegon, AMC.id — Menyikapi adanya persoalan Pajak Bangunan (Konstruksi) sebagai komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga berulang -ulang di curangi oleh 9 (sembilan) perusahaan vendor rekanan Krakatau Posco dan diduga merugikan PAD dan APBD Kota Cilegon , mendapatkan kecaman keras dari Akademisi Universitas Al Khairiyah (Unival) Ahmad Munji
Ahmad Munji mendesak Krakatau Posco segera memutuskan hubungan kontrak kerja dengan (sembilan) perusahaan vendor rekanan yang PT.Krakatau POSCO yang diduga kuat bukan saja hanya saja melakukan kecurangan dan kejahatan atas Pajak Daerah yang merugikan masyarakat Kota Cilegon dan negara tapi juga diduga terlalu banyak ugal ugalan Melanggar aturan lainnya,” ucap nya.
Pajak Bangunan (Konstruksi) yang merupakan komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan merupakan komponen dari PAD Kita Cilegon juga merupakan bagian dari APBD Kota Cilegon yang sekaligus merupakan sumber perekonomian kesejahteraan bagi masyarakat Kita Cilegon. sehingga dugaan kecurangan dan kejahatan 9 (sembilan vendor) Krakatau Posco terhadap persoalan pajak daerah itu bukan saja merugikan daerah dan negara tapi juga merugikan masyarakat Kota Cilegon,” tambah nya
Adapun 9 (sembilan) perusahan yang diduga telah merugikan daerah / negara dan merugikan masyarakat Koya Cilegon itu antara lain ; (1) PT Ci Kores expres logistics service Indonesia Krakatau posco Chemical calnation 3.PT Korean resource recycling & green 4.PT Dongsuh Chemical Cilegon 5.PT linde Indonesia 6.PT Krakatau pos chem dong suh Chemical 7.PT Krakatau argo logistics 8.PT Krakatau posco energy 9.PT Wijaya indah abadi ental.
Perusahaan itu diduga merupakan milik oknum warga Korea yang sudah terlalu lama dan terkesan mendapatkan previlage keistimewaan di dalam Krakatau Posco , (Casing perusahan Nasional, isinya milik warga Korea) sehingga diduga ada semacam diskriminasi , kalau ada perusahan lokal misalkan karena soal kurang setor sampah ke Pemda , kemudian karena soal K3 yang di cari cari kesalahanya diputus kontrak , padahal justru perusahaan yang milik warga Korea yang diduga jelas banyak melanggar aturan tidak punya IMB, tidak punya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan berbuat curang dan kejahatan terhadap pajak daerah “justru tidak di putus kontraknya . Sehingga semakin jelas menimbulkan pertanyaan da apa dengan konspirasi para oknum warga Korea di Krakatau Posco ? Ungkap nya
Selain mendesak agar Krakatau Posco melakukan pemutusan kontrak kerja dengan 9 (sembilan vendor) rekanan dimaksud , Ahmad Munji juga telah mengirimkan somasi kedua terhadap 9 (sembilan) perusahaan milik warga Korea yang merupakan vendor rekanan PT.Krakatau Posco tersebut , karena diduga telah dengan nyata dan secara sengaja berulang ulang merugikan keuangan negara / daerah Kota Cilegon dengan cara disinyalir berbuat curang tidak pernah membayar Pajak Bangunan (Konstruksi) yang merupakan komponen dari pajak Bumi dan Bangunan oleh 9 (sembilan) perusahan vendor rekanan PT.Krakatau Posco selama ini.
Sepengetahuan kami 9 (sembilan) perusahan. Vendor PT.Krakatay Posco itu milik oknum warga Korea yang diduga berkonspirasi secara rasis membuat warung didalam toko di Krakatau Posco dan diduga sering ugal ugalan melabrak dan melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diduga berjamaah mendiskriminasi pengusaha lokal dan mencengkram potensi bisnis dan usaha di Krakatau Posco
Perlu saya sampaikan atas nama apapun baik itu investasi dalam negeri atau investasi asing semua tidak boleh ugal ugalan harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Asas Investasi Pasal 3 ayat 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal antara lain asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas perlakuan yang sama, asas kebersamaan, asas efisiensi berkeadilan, asas berkelanjutan, asas berwawasan lingkungan, asas kemandirian, dan asas.
(Tim/Red)