JAKARTA, AMC.id — Melalui amar putusan sidang gugatan perdata (Hutang piutang) di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Dalam putusanya Hakim menyatakan bahwa tergugat adalah pihak yang sah selaku ahli waris atau sebagai pemilik Kontrakan (kosan)
Sesuai Nomor Surat Keterangan Perkara Putusan
Nomor:472/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt.
Sandra Dewi(selaku penggugat 1) yang beralamat di Jl. Karya Utama RT. 008/003 Kel Srengseng Kec Kembangan Jakarta Barat.
Pihak Penggugat I, II dan III
1.Sandar Dewi
2.Dahlan
3.Robby Aseleh.
Dengan didampingi TIM Kuasa Hukumnya/Pengacara:Bendera., S,H, MH.,dan Ilham Rahmat.SH.
Sementara dari pihak lawan (tergugat)
1.Sempat Malem BR. Harus
2.Amat Ginting Bawak
3.Harun Eka Malem Ginting
Surat gugatan Tanggal 4 Juni 2024 diterima dan didaftarkan ke Pantera Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 Juni 2024 dalam Register Nomor 472/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt.
Hal itu di ungkapkan langsung Sandra Dewi kepada awak media, terkait perkara hukum gugatan sengketa kepemilikan kontrakan di pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu
Sandra mengatakan, Bermula sidang gugatan yang di ajukan pemohon Harun Eka Ginting ke pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Karya Baru RT 012 RT 03 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat yang menjadi objek hutang piutang antara tergugat dan penggugat,
Pihak penggugat dan pihak tergugat
1.bahwa penggugat satu penggugat 2 dan penggugat 3 adalah ahli waris almarhum rustama sebagai pemilik hak yang sah atas bidang tanah yang berisi di atasnya bangunan beberapa kos-kosan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 02224 Kelurahan Srengseng surat Ukur no 00731/ Srengseng/ 1999 ,NIB 09.03.08.05.00731 luas 158 m persegi yang terletak di Jalan Karya Baru RT 011/ 003 Nomor 69 sekarang menjadi nomor 1 Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat 11630 atas nama rustama(orang tua dari pihak para penggugat)
Batas Batasnya
- sebelah timur berbatasan dengan Gang kecil/rumah Pakde Sebelah barat. berbatasan dengan jalan gang/jalan Karya Baru sebelah utara berbatasan dengan rumah milih Hajah Salma/Ahok
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mpo Rohmah/bank orang
- Bawa hak milik para ahli waris juga dikuatkan berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah nomor HP 03 02/ 124 31.73.300/1/ 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Barat tertanggal 25 Januari 2022 berdasarkan SHM nomor 02224 Kelurahan Srengseng tercatat atas nama rustama( orang tua penggugat)
- Bawa hak milik para ahli waris juga dikuatkan berdasarkan surat pemberitahuan pajak dan kantor pajak bumi dan bangunan perdesaan dengan perkotaan nop 31 74011 002 028 08260 atas nama rustama (orang tua dari para penggugat).
- Bahwa tanah dan berdiri atasnya bangunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 0224 Kelurahan Srengseng surat Ukur no 00731/srengseng/1999 NIB 09.03.08 .05.00731 luas tanah 158 m 2 yang terletak di Jalan Karya Baru RT 012 /003.Nomor 69 sekarang menjadi nomor 1.Srengseng Kecamatan Kembangan sudah dikuasai oleh para ahli waris/ para penggugat dan orang tua para penguat sejak tahun 1994 dan selama para penggugat tempat/kuasai/ miliki tidak pernah ada keberatan.

Sebelumnya tergugat selaku pemilik kontrakan meminjam uang sebesar Rp 50 juta Kepada Ibunda mendiang Harun Eka Ginting yang bernama ‘ Sempat Malam, Bahkan dirinya ada itikad baik dengan mengembalikan Rp 60 juta dari besarnya pokok pinjaman,
Bermaksud ingin menebus sartipikat rumah yang menjadi jaminan (membayar hutang) Ia bersama suami mendatangi rumah (Sempat Malam) atau rumah Harun Eka Ginting, namun tidak ada respon. Malah mendapat penolakan dan klaim dari keluarga Alm Sempat Malam’ bahwa kontrakan tersebut sudah menjadi miliknya.
Karena tidak ada respon maka Sandra Dewi dan suami kembali pulang tanpa harapan, Tak berselang lama dari kejadian tersebut Sandra Dewi malah di laporkan ke pihak berwajib oleh Harun Eka Ginting, Tak main main Laporannya mulai dari tingkat Polsek,Polres hingga Polda, namun kasus yang di laporkan pelapor tidak berjalan dan di hentikan di SP3,
Selama masa itu Kata Sandra ada peralihan kepemilikan kontrakan sepihak, Sewa kontrakan dalam beberapa tahun berhasil di ambil alih oleh Harun Eka Ginting, Bahkan Harun Eka Ginting pernah mendiami dalam beberapa lamanya pada Kosan atau Kontrakan tersebut.
Informasi lainnya pihak Harun bahkan memasang spanduk yang bertuliskan soal kepemilikan kontrakan, Akibat dampak perkara tersebut yang sebelumnya ruang kamar kontrakan terisi penuh kini hanya ada 4 pintu yang mengisinya

Berdasarkan putusan hakim di pengadilan Negeri Jakarta Barat secara sah di menangkan Sandra Dewi, Dan sudah di nyatakan kembali sebagai pemilik Sah Kontrakan /kosan milik almarhum ayahnya (Rus), Dan Dengan Tegas dirinya menyatakan pihaknya belum pernah menjualnya Kepada pihak manapun,
Kini didampingi oleh kuasa hukumnya Hendri SH, dirinya akan menempuh dan upaya hukum agar perkara masalah dugaan sengketa lahan dapat selesai.
Objek tersebut diduga PARA TERGUGAT DIBEKINGIN OLEH OKNUM POLISI YG BERNAMA IPDA HARUN EKA MALAM GINTING SELAKU TERGUGAT III dlm putusan yang sudh inckrah atau putusan berkekuatan hukum tetap, oknum tersebut kalau tidak salah sebagai salah satu sespri pejabat di mabes polri atau di kepolisian atau perwira tinggi
Tiemoue/buditris
Red