Lebak Banten, AMC.id — Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Dinas Perkim Kabupaten setempat meminta kepada pemilik lahan, yang terlewati saluran pembuangan air warga perumahan “Aweh Residence” dan warga lainnya, untuk legowo atau berbaik hati.
” Karena kepentingannya untuk orang banyak, kami berharap ada kebaikan hati atau kelegowoan pemilik lahan, dengan catatan keinginanya terpenuhi sesuai permintaan dengan kata lain pemilik tidak dirugikan” ujar Kabid Perkim HELMI arufc Dinas Perkim Kabupaten Lebak, ketika memediasi sengketa lahan pemilik lahan antara pihak perumahan Aweh Resident dengan Irfan dan Tomi pemilik lahan tersebut di perumahan Aweh Residence, Selasa (10/9/2024).
Menurut Helmi, kehadiran pihaknya dalam memediasi perselisihan, terkait pembuangan saluran air itu, lantaran adanya laporan warga.
” Kita hadir disini, menindaklanjuti laporan warga. Pada dasarnya kita disini mencari solusi yang terbaik, bagi kedua belah pihak” kata Helmi.
” Kami dari Perkim akan kawal ini, sampai tuntas, dan kami juga terima kasih ke Irfan dan pak Tomi yang dengan besar hati mau membuka saluran air tersebut. Kamis kita musyawarah lagi ” imbuh Helmi
Sementara itu, Irfan salah seorang pemilik lahan yang kini disengketakan, menyatakan, awalnya Ia bersama pemilik lahan lainnya yang terdampak saluran pembuangan air tersebut, tidak akan mempersoalkan terlalu ketat. Namun setelah adanya somasi dari pihak perumahan yang mengatasanamakan warga RT 08 dan Rt 8, Desa Aweh.
” Jujur awalnya kami akan legowo menyikapi soal saluran pembuangan air tersebut. Tapi karena kami di somasi, dengan tudingkan adanya upaya dugaan pemerasan, ya sepertinya kami ingin ditutup saja” Tandas Irfan.
Namun demikian, kata Irfan pihaknya tetap akan mengikuti keinginan warga, dengan catatan ada yang menjamin.
” Sebab, nanti kalau kita buka, terus lahan kami longsornya lebih parah lagi, nanti siapa yang bertanggung jawab?, dan Alhamdulillah kalau memang sudah ada yang menjamin mah,” kata Irfan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Pengembang dan Warga, Cahayawati , SH mengatakan, pada Prinsifnya selaku PH warga dan pengembang tersebut, pihaknya menunggu kesepakatan pemilik lahan.
” Apakah ganti rugi atau perbaiki saluran itu. Kalau dari kita mah sudah siap, kalau memang mau ganti rugi mana penawarannya. Makanya kalau lama tak ada penawaran, makanya kita somasi karena banjir, bagaimana masyarakat disini” Kilah Cahayawati, SH
Diketahui, musyawarah tersebut dihadiri Kabid Perkim dan Kabid Pertanahan Dinas Perkim Kabupaten Lebak Pihak Perumahan, Pemilik Tanah (Irfan dan Tomi), Pihak Kecamatan Kalangnyar, Kepala Desa Aweh, Penasehat Hukum pihak perumahan dan Babinza desa Aweh serta sejumlah warga lainnya.
Kesimpulan dari hasil musyawarah Ini, Kamis (12/9/2024) pihak pengembang dengan pemilik lahan yang di fasilitas pihak Dinas Perkim Kabupaten Lebak, akan melakukan musyawarah lagi. (*)
EKA/RISMA
Red