Serang, AMC.id — Tender Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pekerjaan Renovasi Gedung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Banten) tahun anggaran 2025 senilai 1.6 miliar yang kali kedua ditayangkan kembali menuai kritik tajam dari peserta tender pada tahapan pemberian penjelasan atau Aanwijzing.
Kritikan pedas tersebut tertuang dalam dokumen Aanwijzing sebagaimana dikutip. Syarat tambahan hanya bisa di syaratkan apabila berdasarkan kajian teknis harus ada kalo tidak ada, output pekerjaan akan tidak terlaksana dan biasanya ada di dalam DED nya. Syarat tambahan tidak berdasarkan asumsi atau perasaan dari Pokja atau PPK saja, atau untuk menghalangi peserta lain untuk ikut tender.
“Harap di ingat paket pekerjaan ini sudah di ATT inspektorat akibat kelalaian di sengaja oleh pokja terdahulu, jangan sampai ke jadian yg ke dua kali dan mencoreng kinerja pokja yg dinilai serampangan dalam evaluasi penawaran. Perlu di ingat pekerjaan ini dibiayai oleh dana DAK, hati-hati kalau sampai gagal tender lagi akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap Pokja harus bekerja sesuai dengan aturan jgn seperti ini lah, masa paket dgn nilai kecil seperti ini penuh dgn aturan tambahan yg sangat merumitkan penyedia,” harap Asep Sudrajat.
Aanwijzing adalah tahapan penting dalam proses pengadaan barang/jasa atau tender, di mana penyelenggara tender memberikan penjelasan detail mengenai dokumen tender kepada calon peserta. Tujuannya adalah untuk memastikan semua peserta memahami persyaratan, spesifikasi, dan prosedur yang terkait dengan proyek, serta memberikan kesempatan untuk bertanya dan mendapatkan klarifikasi.

Berdasarkan jadwal unggah atau uploud dokumen penawaran di batasi dari mulai tanggal 11 Agustus 2025 09:15 sampai dengan 14 Agustus 2025 10:00, hingga tanggal unggah dokumen tidak ada perubahan atau revisi atas dokumen lainnya atas kesalahan pencantuman yakni PPK Cipta Karya dan Tahun Anggaran 2023. Begitupun pada saat pemberian penjelasan, panitia pokja hanya menjawab.
”Terima kasih atas saran dan masukannya, tanpa ada informasi perbaikan dokumen yang diduga cacat administrasi. Perkumpulan Bocah Pribumi Banten yang juga pemerhati kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyayangkan sikap panitia tender yang belum memperbaiki dokumen lainnya,” papar Asep Sudrajat Selaku Ketua Bocah Pribumi Banten kepada media, Rabu (13/8/2025).
“Kami sangat menyayangkan sikap panitia tender yang hanya merespon, terima kasih atas saran dan masukannya dan tanpa menyertai akan kami koordinasikan dengan PPK dan adendum dokumen. Apabila diketahui ada dokumen yang salah, padahal jelas dokumen tendernya perlu direvisi dan tentunya revisi dokumen tender diharuskan kordinasi dengan PPK,” lanjut Asep Sudrajat.
Tender Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pekerjaan Renovasi Gedung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Banten) tahun anggaran 2025 senilai 1.6 miliar yang kali kedua ditayangkan meski dikaji ulang kembali, mengingat diduga adanya dokumen yang salah dan berpotensi merugikan peserta tender.
RGA
Red