Sumedang, AMC.id — SPMB sudah bergulir dan kembali marak pihak sekolah menjual seragam dan tektek bengek ke para calon siswa dengan jumlah nilai mencapai 1,6 juta rupiah per siswa.
Dan tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan buat para orang tua siswa, yang pada intinya mempertanyakan terkait edaran KDM yang sempat viral, tapi kenyataanya dianggap angin lalu oleh pihak Sekolah.
Padahal jelas dari surat yang beredar dar ketentuan dari pihak Pemerintah ada larangan untuk memperjual belikan seragam dan sebagainya, namun kenyataanya tidak digubris, padahal sangat jelas, adapun isi PP tersebut secara detail diatur pada pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.
Pasal 181 PP No 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif.
Pada poin a, pasal 181 dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Poin b, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Poin c, melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
Poin d, melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 198 PP No 17 Tahun 2010 Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif.
Pada poin a, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Poin b, memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan.
Poin c, mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
Poin d, mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
Poin e, melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.
Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 melarang sekolah menjual seragam.
Pihak sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua siswa, namun sekolah dapat membantu pengadaan bagi siswa yang kurang mampu.
koperasi sekolah diperbolehkan menjual seragam, asalkan harganya tidak boleh lebih tinggi dari harga pasaran. Selain itu, seragam yang dijual di koperasi sekolah kualitasnya harus baik. Meskipun koperasi diperbolehkan menjual seragam, sekolah tidak diperbolehkan memaksa wali murid untuk membeli.
Tapi kenyataanya diabaikan ????., terutama adanya dugaan pihak ketiga yang ikut bermain dalam penjualan seragam.
( Edy ms )
Red