Merak, AMC.id -– Cilegon, Sabtu (5/7/2025) Kekacauan sistem antrean kendaraan di Pelabuhan Eksekutif Merak pada Jumat (4/7) kembali memicu keluhan dari para pengguna jasa. Banyak penumpang mengaku kecewa karena kendaraan yang lebih dulu mengantre justru dialihkan, sementara mobil yang datang belakangan diizinkan naik kapal lebih dahulu.
Situasi tersebut menimbulkan protes dan keresahan di lapangan, apalagi tidak ada penjelasan langsung dari pihak manajemen ASDP Merak saat kejadian berlangsung.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut manajemen Merak “bungkam”, Asisten Manager Operasional ASDP Cabang Bakauheni, Abrori, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa manajer operasional tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan resmi kepada media.
“Bukan bungkam. Manager operasional tidak boleh memberikan klarifikasi atau statemen apa pun. Yang berwenang hanya GM atau Humas,” tulis Abrori dalam pesan WhatsApp, Sabtu (5/7).
Abrori juga mengingatkan bahwa pelabuhan termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas), sehingga peliputan dan aktivitas publik di dalamnya harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Jangan seenaknya membuat kegaduhan dan memberitakan keadaan pelabuhan. Ada tempat-tempat yang tidak boleh dimasuki oleh orang yang tidak berkepentingan,” lanjutnya.
Namun, klarifikasi dari pihak Bakauheni justru menimbulkan pertanyaan baru: mengapa pernyataan muncul dari luar wilayah terdampak, sementara ASDP Cabang Merak sendiri telah memberikan penjelasan resmi melalui kantor pusat?
ASDP pusat sebelumnya merilis holding statement pada Jumat (4/7), menjelaskan bahwa antrean panjang di Pelabuhan Eksekutif Merak terjadi akibat kelebihan pengiriman kendaraan ke car deck KMP Sebuku, akibat miskomunikasi antarpetugas.
Sebanyak 21 unit kendaraan yang tak tertampung di KMP Sebuku akhirnya dipindahkan untuk dimuat dalam keberangkatan kapal berikutnya, KMP Batumandi, pada pukul 16.30 WIB. ASDP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pengguna jasa, serta menegaskan bahwa evaluasi internal telah dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.
Di sisi lain, kalangan jurnalis mengingatkan bahwa peliputan di area publik seperti pelabuhan tetap dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama tidak mengganggu keamanan atau mengakses zona terbatas.
“Melaporkan kekacauan pelayanan publik bukanlah kegaduhan, melainkan bentuk kontrol sosial. Pers dijamin oleh UU, dan pelabuhan adalah fasilitas publik,” ujar Sekjen
Pro Pjs ( Pro Jurnalis Media Siber) Dpc Kota Cilegon, Banten
Hingga berita ini dirilis, Manager Operasional ASDP Merak maupun General Manager ASDP Cabang Merak belum memberikan tanggapan langsung kepada media.
Red