Serang, AMC.id -– Pemasangan tiang jaringan internet yang dilakukan secara masif di kawasan Perumahan Residen Kapuren, Kelurahan Kapuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menjadi sorotan publik. Kegiatan ini diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah terkait.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis, 3 Juli 2025, terlihat sejumlah pekerja dari PT ACI tengah melakukan pemasangan tiang internet di beberapa titik kawasan perumahan tersebut. Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, mandor proyek mengklaim bahwa pekerjaan ini merupakan bagian dari pengembangan layanan internet Mairepublik oleh PT ACI.
Namun, saat ditanyakan mengenai kelengkapan izin, mandor proyek enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan justru mengarahkan media serta LSM untuk berkomunikasi langsung dengan pihak Ketua RW setempat.
“Langsung saja ke RW kalau mau tanya soal izin dan lain-lain,” ujarnya singkat.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Ketua RW menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan atas urusan perizinan teknis proyek tersebut. “Kalau soal itu, adanya di pihak provider, Pak. Kami dari lingkungan hanya memfasilitasi saja,” ungkapnya lewat pesan singkat.
Lebih lanjut, Ketua RW menjelaskan bahwa dalam beberapa kali pertemuan dengan pihak pelaksana proyek, terkait izin kelurahan dan kecamatan, pihak proyek mengatakan sudah, ujarnya pada kamis 3 Juli 2025.
Menanggapi kondisi ini, awak media juga telah menghubungi pihak Kecamatan Walantaka serta instansi terkait di Pemerintah Kota Serang untuk mengklarifikasi status perizinan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun dinas teknis terkait soal legalitas pemasangan tiang internet di kawasan tersebut.
Aktivitas pemasangan infrastruktur jaringan tanpa izin resmi dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ketertiban lingkungan, termasuk potensi gangguan terhadap fasilitas umum dan keselamatan warga. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa seluruh proyek infrastruktur di wilayah perumahan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Red