Cilegon, AMC.id -– Seorang warga Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, bernama Nina, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan publik di kantor kelurahan setempat. Ia merasa dipersulit saat mengurus surat keterangan penghasilan tidak tetap, yang menjadi syarat penting untuk pendidikan anaknya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin pagi, 23 Juni 2025, saat Nina berupaya mendapatkan tanda tangan dari Lurah Kebon Sari. Ia terlebih dahulu menghubungi Lurah melalui aplikasi WhatsApp pada pukul 08.05 WIB, namun pesannya hanya centang satu—tanda belum terbaca.
“Saya awalnya menghubungi Pak Lurah lewat WA karena saya tahu jam kerja dimulai pukul 08.00. Tapi sampai 08.05 belum ada balasan. Akhirnya saya putuskan datang langsung ke kantor,” ujar Nina kepada wartawan.
Saat tiba di kantor kelurahan sekitar pukul 08.30 WIB, Nina tidak menemukan kehadiran Lurah. Setelah bertanya kepada petugas piket, ia diberi informasi bahwa Lurah belum datang. “Saya disarankan meninggalkan nomor telepon agar dihubungi nanti jika beliau sudah di tempat,” jelasnya.
Sebagai seorang ibu tunggal, Nina mengaku kedatangannya bukan tanpa perjuangan. “Saya datang sendiri dari rumah yang cukup jauh, tanpa kendaraan pribadi. Harus pesan ojek online untuk bisa sampai ke kantor kelurahan,” tuturnya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, ia mendapat telepon dari petugas piket yang mengabarkan bahwa Lurah sudah berada di kantor. Namun, ia juga diingatkan untuk segera datang karena Lurah kemungkinan tidak lama di tempat. Nina pun segera memesan ojek online.
Namun baru sekitar 9 menit perjalanan, Nina kembali menerima pesan WhatsApp dari petugas yang menyatakan bahwa Lurah sudah tidak ada di kantor. “Saya bingung dan kecewa. Seharusnya pelayanan publik tidak seperti ini,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi di tingkat pelayanan dasar. “Kalau memang Lurah tidak bisa hadir atau harus keluar, seharusnya ada koordinasi dengan staf. Jangan sampai warga merasa diabaikan. Kami datang bukan untuk meminta bantuan pribadi, tapi mengurus dokumen resmi yang penting untuk masa depan anak kami,” tegas Nina.
Nina menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut sangat vital karena berkaitan dengan akses pendidikan anaknya. Ia menilai pelayanan publik adalah hak warga negara, bukan sekadar rutinitas birokrasi.
“Saya bukan siapa-siapa, hanya ibu tunggal yang memperjuangkan pendidikan anak. Tapi saya juga sebagai warga Kota Cilegon yang punya hak atas pelayanan publik yang adil—bukan sistem yang menyulitkan,” ucap Nina dengan mata berkaca-kaca.
Melalui kejadian ini, Nina berharap Wali Kota Cilegon dapat mengevaluasi kinerja seluruh kepala kelurahan, terutama mereka yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan optimal.
“Ini bukan hanya soal tanda tangan. Ini soal bagaimana negara hadir untuk rakyatnya—meski lewat satu meja pelayanan. Jangan anggap remeh warga yang datang, karena seringkali mereka sedang memperjuangkan sesuatu yang sangat berarti,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Kebon Sari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut.
RGA
Red