BANTUL, AMC.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul banyak menerima aduan terkait dengan administrasi kependudukan selama masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di wilayah setempat. Salah satu masalah yang ditemui adalah perihal perpindahan domisili pada kartu keluarga (KK) yang belum sampai satu tahun.
Diketahui salah satu syarat dalam SPMB 2025 adalah calon murid harus penduduk daerah setempat, dibuktikan dengan KK orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah berdomisili selama satu tahun pada 1 Juli 2025 berdasarkan cut off Disdukcapil, dikecualikan bagi anak asuh dalam pengasuhan LKS.
Hal itu diberlakukan biasanya untuk mengantisipasi fenomena perpindahan calon murid atau menumpang KK ke jarak sekolah tujuan, sehingga kans calon murid untuk diterima menjadi lebih besar. Maka masalah seperti ini pun banyak ditemui di lapangan.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, persoalan yang umum dijumpai di lapangan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak muncul karena KK belum genap satu tahun, perubahan elemen data yang belum diperbarui, hingga kasus warga yang sebenarnya sudah pindah domisili tapi belum memperbarui dokumen secara lengkap.
“Kadang ditemukan KK yang belum genap setahun, lalu digunakan untuk mendaftar. Kami tidak bisa mengubah data agar sesuai syarat, karena semuanya berbasis sistem digital dan tunduk pada aturan main dari Disdikpora,” katanya, Senin kemarin (23/6/2025).
Kwintarto menambahkan pihaknya tidak menilai apakah ada pemalsuan atau rekayasa dokumen dalam permasalahan yang ditemui pada proses SPMB, tapi hanya memastikan keabsahan dan kecocokan data. “Misalnya ada yang minta barcode KK baru karena ada anggota keluarga baru, lalu dipakai untuk daftar sekolah. Kalau datanya sah dan sesuai prosedur, tetap kami proses,” katanya.
Meski tidak mencatat pasti jumlah kasus perpindahan menjelang SPMB, Disdukcapil mencatat ada fenomena warga yang pindah domisili demi memperbesar peluang diterima di sekolah tertentu. Namun, selama syarat administrasi terpenuhi, permohonan tetap dilayani.
“Kami tidak bisa menyimpulkan apakah perpindahan itu demi sekolah favorit atau bukan. Kalau syarat pindahnya terpenuhi, tetap kami proses,” kata Kwintarto.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Bantul, Emmy Nikmawati menjelaskan, pihaknya membuka Posko Layanan Informasi selama masa SPMB 2025. Disdikpora Bantul ini dibuka sampai 2 Juli 2025, setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB.
Langkah ini diambil untuk mengatasi keresahan masyarakat yang mendapati data NIK anak mereka tidak terbaca dalam sistem SPMB, meski sudah tercantum dalam KK selama lebih dari satu tahun. Kasus seperti ini dapat menghambat proses pendaftaran terutama untuk jalur afirmasi dan domisili.
“Kami hadir di posko hanya sebatas melakukan pencocokan atau konfirmasi data, bukan mengubah atau mengaktifkan data secara langsung,” ujar dia.
LO
Red